Ello Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sabtu 12-08-2017,16:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

SETELAH menjalani pemeriksaan, penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello ditetapkan menjadi tersangka atas kepemiliki ganja oleh Kepolisian Metro Jakarta Selatan. Ello teracam dijerat dengan Pasal 111 subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,\" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8). Ello ditetapkan sebagai tersangka sedari 7 Agustus. Namun baru diumumkan sebagai tersangka, Kamis (10/8). Sehingga ada keterlambatan selama tiga hari. Hal itu berbeda dengan kasus Tora Sudiro, yang paginya tertangkap, malamnya langsung diumumkan. \"Kasus narkoba yang pasti punya jaringan. Kalau pengguna berarti harus dikembangkan ke penjual. Begitu juga kalau sudah dapat penjual mungkin ada di atasnya,\" ucapnya Iwan menegaskan, kasus penggunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan penyanyi Ello sejatinya sudah tercium sejak 1,5 bulan yang lalu. ”Hingga akhirnya memastikan ada sesuatu penyalahgunaan narkoba di suatu tempat dilanjutkan tindakan penggeledahan,\" tutur Iwan. Ello diamankan petugas pada 6 Agustus 2017 sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ello diamankan bersama tiga orang yakni DM, DMT, dan RGG. ”Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja dengan berat tidak mencapai lima gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dijadikan sebagai tersangka. Sementara, satu orang dipulangkan. ”RGG kami kembalikan karena tidak cukup kuat untuk diproses maupun dilakukan penerapan Undang-Undang Narkotika,\" tambah Iwan. (gil/ash)

Tags :
Kategori :

Terkait