Kemenag Ajukan Percepatan Naik Haji Lansia, Bantah Sukir Berangkat Tahun 2017

Selasa 15-08-2017,05:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Kementerian Agama Kabupaten Cirebon membantah jadwal pemberangkatan jamaah haji yang bernama Sukir (77) bersama dengan istrinya Tijah (75), warga Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, pada tahun 2017 ini. \"Sukir mendaftar jamaah haji pada akhir tahun 2011, jadi dapat nomor porsinya pun tahun 2018, bukan pada tahun 2017,\" ujar Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Muslim saat ditemui radarcirebon.com di ruang kerjanya, Senin (14/8). Dijelaskan Muslim yang berangkat haji pada tahun 2017 ini merupakan jamaah yang mendaftar haji sebelum bulan September 2011, sedangkan yang melewati bulan September 2011 akan diberangkatkan pada tahun 2018. Sehingga, lanjut Muslim, sangat jelas dalam buku catatan dari Kemenag, Sukir berangkat pada tahun 2018 karena mendaftar pada akhir tahun 2011. Muslim mengaku, sebelumnya Sukir bersama dengan istrinya itu pernah mengajukan percepatan pemberangkatan haji pada tahun 2017 yang diajukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Mabrur Arjawinangun, karena usia yang sudah tua 77 tahun. Pihaknya, lanjut Muslim, sudah pernah mengajukan ke provinsi agar diberangkatkan pada tahun 2017. \"Yang mengajukan percepatan berangkat haji saat itu ratusan jamaah lansia, termasuk Sukir. Kita sudah ajukan ke provinsi, tapi yang memutuskan kan siapa yang lolos itu di luar kemampuan kita. Kami hanya menerima usulan dan permohonan dari jamaah yang lansiannya,\" jelasnya. Muslim mensinyalir kekecewaan Sukir tersebut disebabkan karena kurangnya komunikasi antara KBIH Al Mabrur dengan Sukir sehingga disangkanya berangkat pada tahun 2017. \"Mungkin waktu itu dari KBIH yang sangat optimis bahwa Pak Sukir akan berangkat karena sudah lansia sehingga terjadi kesalahan komunikasi ini,\" katanya.(cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait