KPAI: Teknis Pendidikan Tidak Bisa Diseragamkan

Rabu 16-08-2017,19:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Presiden Jokowi untuk segera bertindak menanggapi kontroversi Lima Hari Sekolah yang tengah menghangat. “Presiden harus segera mengambil langkah, membiarkan polemik berlarut-larut bisa berdampak buruk bagi anak,” kata Susanto, Wakil Ketua KPAI dalam pernyataan resminya, Senin (15/8). Susanto menyebut bahwa KPAI telah melakukan telaah terhadap Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah. Menurut KPAI, teknis pendidikan tidak dapat disamaratakan. Dalam pasal 51 UU nomor 20 tahun 2013 tentang Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan dengan menejemen berbasis sekolah/madrasah. “Sejak ada UU Sisdiknas, maka daerah memiliki otonomi penuh, termasuk memilih lama belajar,” katanya. Seharusnya menurut Susanto, teknis pembelajaran menjadi domain kewenangan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, kata Susanto, 40 jam per minggu berpotensi melanggar UU perlindungan anak. Hak anak untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan orang tua maupun bermain dan belajar dengan teman sebaya di luar jam pelajaran tidak tercukupi. Dalam hemat KPAI, pemerintah seharusnya berkonsentrasi untuk memenuhi 8 standar nasional pendidikan berupa pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas, serta sekolah ramah anak. (tau)

Tags :
Kategori :

Terkait