Kendaraan Tak Boleh Masuk Pasar Darurat Kanoman

Kamis 17-08-2017,08:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Rencana pembangunan pasar darurat Kanoman, memasuki tahap lanjutan. Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon sudah membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin) untuk pasar darurat di sekitar Kanoman. Hasilnya, rekayasa lalu lintas akan dilakukan sesuai kebutuhan. Termasuk menempatkan petugas dishub di sekitar area pasar darurat. Kepala Dishub Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengatakan, amdal lalin sudah disampaikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. “Kami siap bersinergi dengan SKPD lain dalam mengatur lalu lintas selama pasar darurat berlangsung,” ucap Atang, kepada Radar Cirebon. Dalam rekomendasi amdal lalin, kata Atang, intinya menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas dengan fasilitas pendukung lalin berupa pra atau masa konstruksi, menyediakan rambu lalin pada lokasi. Kemudian penyiapan petugas lalin pada tempat kegiatan dan menyediakan PJU. Sedangkan untuk jenis kendaraan pengangkut material bangunan, disesuaikan dengan kelas jalan yang akan dilalui. Termasuk pengaturan jam operasional khusus untuk kendaraan kegiatan tersebut. Sangat menyulitkan kalau kendaraan operasional pembawa material bangunan masuk pagi sampai sore hari. Karena itu, waktu malam atau menjelang Magrib dianggap tepat untuk keluar masuk kendaraan proyek. “Setelah operasional berlangsung, dishub fokus pada kapasitas parkir serta pengaturan sirkulasi lalin. Dengan harapan terwujudnya kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” katanya. Dishub dan SKPD terkait sudah melakukan rapat bersama untuk menentukan skema terbaiknya. Di mana, ujar Atang, pengaturan pasar darurat tidak dapat dilakukan sendiri. Harus ada sinergitas antar SKPD untuk mengaturnya. Terkait amdal lalin yang dibuat, dishub sudah memetakan solusi perparkiran dan kebijakan lapangan. Selama pasar darurat berlangsung, dishub melarang kendaraan masuk area. Karena itu, sudah memetakan lahan parkir sementara yang dapat dilakukan. Yaitu sekitar BAT dan lapangan Kebumen serta kawasan Pasar Talang. Dishub juga akan menempatkan petugas di lapangan sepanjang pagi sampai sore hari. Untuk setelah pasar darurat tutup, malam hari kendaraan bisa kembali melintas seperti biasa. Kondisi ini akan berjalan selama pembangunan sekitar satu tahun. “Kami akan membuat rekayasa lalu lintas untuk pasar darurat. Kalau pengalihan parkir sudah ada solusi. Termasuk saat kendaraan proyek pembangunan keluar masuk pasar,” terangnya. Direktur Utama Perumda Pasar Akhyadi menjelaskan, amdal lalin dari dishub merupakan satu dari beberapa persyaratan pembangunan Pasar Kanoman. Dalam hal ini, investor PT Inti Utama Raya harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum pembangunan. Untuk pasar darurat, berdasarkan hasil kesepakatan antara investor, Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Kanoman, SKPD terkait dan pemilik kios, disepakati pasar darurat di sekitar lokasi saat ini. Untuk itu, beberapa masukan agar semua pihak terakomodir, menjadi catatan investor agar dilaksanakan selama proses pembangunan berlangsung. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait