Koruptor Tak Dapat Remisi, 8 Narapidana Lapas Cirebon Bebas di HUT ke-72 RI

Kamis 17-08-2017,15:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Delapan narapidana Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon dapat menghirup udara kebebasan tepat di HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8). Kedelapan narapidana ini mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat. Plh Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Tjuk Suhardjo menjelaskan, dari 821 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 622 orang. Di mana, 545 orang Narapidana sudah mendapat SK Remisi Umum tahun 2017. Kemudian, 60 orang terkait PP 99/2012 dan 17 orang terkait PO 28/2006. \"Remisi yang kami lakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No W11. PAS. PAS2.PK.01.01.02-1117 tentang Remisi Umum tahun 2017 kepada narapidana dan anak pidana,\" jelas Tjuk. Lebih lanjut, dijelaskan Tjuk, sebanyak 199 Narapidana tidak diusulkan remisi umum karena tersangkut sejumlah kasus di antaranya, kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. \"Sehingga delapan orang narapidana langsung bebas pada tanggal 17 Agustus karena mendapat Remisi Umum II,\" jelas Tjuk. Sementara itu, Walikota Cirebon Nasrudin Azis berharap, Narpindana Lapas Kelas I Cirebon dapat menjadi pribadi yang sukses baik di dunia maupun akhirat. \"Saya doakan mereka bisa lebih baik lagi kedepannya,\" ungkap Azis. (fazri)  

Tags :
Kategori :

Terkait