Kejaksaan Resmi Terbitkan SP3

Sabtu 10-11-2012,10:07 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tersangka Belum Terima Surat Keputusan KEJAKSAN - Para tersangka kasus proyek Pemuda boleh bernapas lega. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memastikan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp7 miliar itu. Kajari Kota Cirebon, M Salman SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Paris Manalu SH menegaskan, pernyataannya tentang SP3 untuk kasus proyek Pemuda Selasa lalu (6/11), sudah positif menerangkan keputusan tersebut telah final. Keterangan dia saat itu memastikan SP3 memang sudah terbit. “Sudah, SP3 sudah dikeluarkan,” katanya kepada Radar, Jumat (9/11), melalui sambungan telepon. Pria asli Batak Toba itu menjelaskan, pihaknya tidak memiliki tendensi dan kepentingan apa-apa di balik keputusan SP3. Menurutnya, Kejaksaan hanya bertindak secara profesional dan proporsional sesuai tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. “Kejaksaan tidak ada maksud apa-apa. Hanya memberikan SP3 atas kasus yang memang tidak layak untuk dilanjutkan,” tuturnya. Prinsipnya, kata Paris, apa yang dilakukan Kejaksaan sudah melewati pendalaman dan pertimbangan matang. Sebab, bukan hanya sekali dua kali Korps Adhyaksa memberikan SP3. Karena SP3 memang dibenarkan dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan ingin memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat, bahwa seorang tersangka tidak pasti bersalah sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat (in kracht). “Terlebih, masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Disebutkan jelas dalam KUHAP itu, SP3 dimungkinkan,” tegasnya. Paris mengungkapkan, dua unsur syarat wajib tindak pidana korupsi dalam kasus Pemuda Gate tidak terpenuhi. Sebab tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara itu. Sementara, pengertian tindak pidana korupsi dalam UU Korupsi, disebutkan harus ada minimal dua unsur. Pertama, perbuatan melawan hukum. Kedua, kerugian negara. Jika Kejaksaan tetap memaksakan penyidikan hingga penuntutan hanya dari satu unsur saja, maka penuntutan akan terancam gagal dan terdakwa bisa bebas. “Bila salah satu dari dua unsur korupsi tidak terpenuhi, dengan sendirinya pemeriksaan dianggap dihentikan demi hukum,” ujarnya. Salah satu tersangka kasus Pemuda Gate, HSH menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat SP3 yang dimaksud. HSH yang juga kontraktor proyek Pemuda 1 dan 2 mengaku, tidak tahu begitu jauh tentang informasi SP3 untuk kasus yang telah menjerat dirinya. Terkait SP3 itu, HSH menyerahkan kepada Kejaksaan. “Saya tidak banyak komentar. Saya mengikuti perkembangan yang terjadi saja,” ucapnya singkat. Sementara itu, Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Maka, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait