KUNINGAN - Seorang DPO pelaku pencurian dan penggelapan kendaraan roda empat berinisial O warga Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, behasil dibekuk petugas Kodim 0615 Kuningan, Kamis (17/8). Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku penggelapan tersebut ditangkap di Makodim Kuningan setelah dipancing oleh salah satu anggota Kodim yang berurusan hutang piutang dengan pelaku. Hal ini dilakukan setelah anggota tersebut mengetahui O adalah orang yang telah membawa kabur mobil jenis Avanza milik salah satu warga Desa Padarek, Kecamatan Kuningan. Kehadiran O di Makodim tak disia-siakan petugas yang langsung menghubungi anggota Polres Kuningan untuk segera dilakukan penangkapan. Dengan menghadirkan korban yang mobilnya dibawa kabur, membuat pelaku tak bisa berkutik dan pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan. Salah satu kerabat korban, Nana Sukmana, menceritakan kasus ini bermula dari keponakannya yang kehilangan mobil jenis Avanza sejak tahun 2015 berupa mobil avansa putih dengan nopol B 1566 EKC oleh pelaku. Kasus tersebut pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sekaligus menetapkan pelaku dengan insial O sebagai DPO sejak Desember 2016. “Alhamdulilah pelaku hari ini berhasil dipancing oleh anggota Kodim 0615 Kuningan dan pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian,” kata Nana. Sementara Pasi Intel Kodim 0615 Kuningan, Kapten Arm. Esa Advanisa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian yang berstatus DPO Polres Kuningan. Dan kebetulan pelaku dengan insial O itu berurusan dengan anggota kita terkait hutang-piutang. “Ya kita jebak pelaku lah disini. dan pelaku sendiri kita serahkan kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Esa. (fik)
Jebak Pelaku, Anggota Kodim Kuningan Bekuk DPO Penggelapan Mobil
Sabtu 19-08-2017,08:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :