Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Harus Dihukum Berat

Selasa 13-11-2012,09:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Konsulat Jenderal Malaysia di Medan memastikan tiga oknum Polis Diraja Malaysia yang diduga memerkosa TKI asal Jawa Tengah tersebut sudah menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan dicambuk 10 kali. Konsul Jenderal Malaysia di Medan Ahmad Rozian bin Abdul Gani mengakui, tiga polisi Malaysia tersebut masih menjadi tahanan kota. Namun, mereka sudah diskors dari pekerjaannya untuk menjalani pemeriksaan. Jika dari pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, ketiganya akan langsung dipenjara. Dia meminta kasus tersebut tidak sampai memanaskan hubungan bilateral antara Malaysia dan Indonesia \"Kasus ini tetap kami proses sesuai hukum,\" tegasnya. Sebelumnya, pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh tiga anggota Polis Diraja Malaysia terus menuai reaksi. Pemerintah mengutuk keras tindakan polisi negeri tetangga tersebut. \"Kemenakertrans mengutuk tindak pemerkosaan itu. Kami meminta pelaku dihukum seberat mungkin,\" tegas Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari. \"Ini sangat memuakkan. Jangan sampai polisi Diraja Malaysia menutup-nutupi perbuatan anggotanya tersebut,\" lanjut dia. Dita menyatakan, kasus tersebut telah ditangani Konsulat Jenderal RI di Penang dan KBRI di Kuala Lumpur. Mereka telah mengawal penyidikan, menyediakan pengacara, serta melakukan pendampingan kesehatan bagi korban. \"Melalui KBRI dan KJRI Penang, pemerintah sedang terus mengawal kasus ini serta memastikan pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban,\" ungkapnya. Karena menyangkut kasus kriminal, lanjut dia, Kemenakertrans menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KBRI dan KJRI. \"Kalau kasusnya menyangkut masalah ketenagakerjaan seperti gaji yang tidak dibayar, tidak dapat cuti, majikan cerewet, pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, sampai kecelakaan kerja, itu akan ditangani atase tenaga kerja. Tapi, karena ini merupakan kasus kriminal murni, yang menangani adalah KBRI dan KJRI,\" ujarnya. Sementara itu, analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo menjelaskan kronologi singkat insiden pemerkosaan terhadap TKI asal Batang, Jawa Tengah, tersebut. Kejadian bermula saat TKI berinisial S itu ditahan Polis Diraja Malaysia. \"S ditahan karena tidak membawa paspor. Diduga kuat menjadi korban penahanan paspor oleh majikannya. Kemudian, pemerkosaan tersebut terjadi di kantor polisi tersebut,\" ungkapnya. Dia memaparkan, kasus pemerkosaan itu menambah panjang daftar kebrutalan Polis Diraja Malaysia terhadap buruh migran Indonesia. Setidaknya 151 buruh migran Indonesia ditembak mati oleh Polis Diraja Malaysia pada 2007-2012. Karena itu, Wahyu mendesak pemerintah untuk melakukan tiga hal pokok. Pertama, melayangkan nota protes diplomasi kepada pemerintah Malaysia. Kedua, memastikan tiga oknum polisi pemerkosa berinisial ML, 33; SR, 21; dan R AD, 25, mendapat hukum yang seberat-beratnya. \"Jangan hanya mendapat hukuman dari internal institusi karena ini tindak kriminal. Yang ketiga, membawa permasalahan buruh migran Indonesia dalam ASEAN Summit dan East ASEAN Summit di Kamboja pekan depan. Tujuannya, Indonesia mendapat dukungan dari negara pengirim buruh migran lainnya,\" tegasnya. (ken/min/jpnn/c5/nw)

Tags :
Kategori :

Terkait