Kejaksaan Lempar Kasus ke Polresta

Rabu 01-09-2010,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN – Bagaimana sikap kejaksaan atas penetapan majelis hakim soal adanya tersangka baru korupsi PD Pembangunan? Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon H R Arie Arifin Bratakusumah SH MH menyatakan akan menyerahkan hasil penetapan tersebut ke Polres Cirebon Kota (Polresta, red). “Karena itu perkaranya Pidum, jadi kita akan serahkan ke Polresta,” ujarnya, Selasa (31/8). Tetapi, kata dia, penyerahan itu didahului dengan pembuatan resume. Hasil penetapan majelis hakim menyebutkan, Direktur Umum dan Keuangan PD Pembangunan Hj Sofiani sebagai tersangka akibat sumpah palsu, dan untuk menyidik ini menjadi kewenangan Polri. “Soal sumpah palsu, itu kan kewenangannya penyidik Polri,” terangnya saat dihubungi koran ini melalui sambungan telepon. Ketika ditanya status Sofiani yang dalam penetapan disebut memiliki peran dalam perkara korupsi PD Pembangunan, Arie tidak menjawab dengan jelas. Arie yang pernah beberapa kali berjanji di media hanya mengatakan akan menindaklanjutinya. “Kalau fakta di persidangan demikian ya akan kita tidak lanjuti,” kilahnya. Apakah kejaksaan lepas tangan dari penetapan majelis? Dengan tegas Arie menjawab tidak melakukan itu. Baginya tetap kejaksaan wajib menjalankan perintah penetapan majelis hakim. Tapi seperti apa menjalankannya, menurut Arie ada ketentuan lain yang mengatur. “Tidak, kita tidak lepas tangan. Kan ini penyidikannya saja, setelah itu, penuntutannya kembali ke kita. Memangnya saya mau menyembunyikan perkara,” ujarnya. HARUSNYA MALU Terbitnya penetapan tersangka terhadap Direktur Umum dan Keuangan Hj Sofiani menuai reaksi masyarakat. Wakil Ketua DPD KNPI Kota Cirebon Bidang Politik dan Kebijakan Hartoyo menilai kejaksaan mestinya malu dengan langkah yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam perkara korupsi PD Pembangunan. “Ya, kalau begitu ceritanya mestinya kejaksaan malu,” tandasnya, Selasa (31/8). “Karena faktanya, ada pihak yang lebih berani dalam mengungkap tabir PD Pembangunan. Menyeret orang yang seharusnya bisa dijadikan tersangka karena terlibat. Ketimbang sekadar memunculkan segelintir nama yang perannya tidak dominant,” imbuhnya. Bukti ketidakseriusan dalam penanganan ini di antaranya kata Hartoyo adalah walikota sebagai owner (pemilik) mestinya bertanggung jawab. Artinya seorang pemilik harus ikut bertanggung jawab atas hilangnya aset PD Pembangunan. “Kalau sudah begini, kejaksaan harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ucapnya. Hartoyo juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak setengah hati memutuskan siapa-siapa jadi tersangka dalam pekara PD Pembangunan, melainkan dibongkar total agar terang benderang. “Jangan pion-pionnya saja yang berani dijadikan tersangka. Penetapan tersangka harusnya sampai menyentuh ke tingkat atas,” paparnya. Sementara itu Praktisi Hukum Sutikno SH MH menilai langkah penetapan tersangka yang dilakukan majelis hakim menjadi bahan kajian hukum yang baik bagi masyarakat. “Itu merupakan terobosan baru. Bukan maksud saya mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan, tapi langkah majelis hakim merupakan bahan kajian hukum yang baik bagi masyarakat,” ungkapnya. (hen)

Tags :
Kategori :

Terkait