Bantah Terima Rp1,1 M untuk SP3 KEJAKSAN - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon (Kejari) membantah ada harga Rp1,1 miliar untuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus proyek Pemuda senilai Rp7 miliar. Bantahan yang sama disampaikan kontraktor proyek Pemuda, Hadi Susanto Halim atau yang akrab disapa Hadi Binsung. Kajari Kota Cirebon, Muhamad Salman SH menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima uang SP3 sejumlah Rp1,1 miliar. Diberitakan sebelumnya di koran ini edisi Senin (12/11), diduga Kejaksaan menerima uang “damai” Rp1,1 miliar untuk penerbitan SP3 atas penyidikan kasus Pemuda Gate. “Kami tidak pernah menerima uang itu (Rp1,1 miliar, red). Saya yakin, bawahan saya tidak melakukan itu. Kami awalnya memang benar-benar serius melakukan proses hukum (proyek Pemuda, red),” paparnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Hadiman SH dan Kepala Seksi Intelijen, Paris Manalu SH kepada Radar di ruang kerja, Senin (12/11). Salman memastikan Kejari Kota Cirebon tidak memiliki tendensi dan kepentingan apa-apa di balik ini. Menurutnya, Kejaksaan sudah bertindak profesional sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. “Kejaksaan tidak ada maksud apa-apa. Hanya memberikan SP3 atas kasus yang memang tidak layak untuk dilanjutkan,” terangnya seraya menyebutkan pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pertimbangan yang matang. Selain itu, SP3 diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salman menerangkan, setiap perkara tindak pidana harus memenuhi dua unsur syarat wajib tindak pidana korupsi. Dalam pengertian tindak pidana korupsi di UU Korupsi, disebutkan harus ada minimal dua unsur. Pertama, perbuatan melawan hukum. Kedua, kerugian negara. “Kami menganggap unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Sebab, kerugian negara telah dikembalikan jauh sebelum kami menangani kasus itu,” bebernya. Jika Korps Adhyaksa tetap memaksakan penyidikan hingga penuntutan hanya dari satu unsur saja, penuntutan akan terancam gagal dan terdakwa bisa bebas. Karena itu, dengan sendirinya pemeriksaan dianggap dihentikan demi hukum. Terpisah, Hadi Binsung yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka, mengaku sudah menerima surat SP3 Senin pagi (12/11). “Iya, saya sudah menerima suratnya. Tertanggal sekitar seminggu lalu. Tapi saya baru terima pagi tadi (kemarin, 12/11) melalui pengacara saya,” terangnya di Graha Pena Radar Cirebon. Hadi membantah ada harga Rp1,1 miliar untuk SP3 yang diterimanya. Dijelaskan, ketiga tersangka proyek Pemuda telah menerima SP3. Artinya, penyidikan kasus proyek Pemuda dihentikan dan dianggap tidak ada permasalahan. Hadi menambahkan dia bersama tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka, akan mendatangi Kejaksaan untuk pengembalian barang bukti yang disita. Seperti dokumen dan data-data lainnya. “Kami akan ke Kejaksaan mengambil barang bukti yang disita,” katanya. (ysf)
Kajari Lindungi Bawahan
Selasa 13-11-2012,09:43 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :