Kolom Agama di E-KTP Warga Ahmadiyah Dikosongkan

Kamis 07-09-2017,05:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah memastikan warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, akan segera diberikan KTP elektronik (E-KTP). Hanya saja, untuk kolom agama di KTP Ahmadiyah dikosongkan. Terkecuali bagi mereka yang sudah resmi masuk agama Islam. ”Kita akan terbitkan E-KTP untuk semua warga Ahmadiyah di Manis Lor Kuningan yang sekarang sudah bergerak maju. Pak Bupati sudah melaporkan bahwa semuanya sudah berproses. Di KTP-nya, kalau sudah beragama Islam kita tulis Islam, yang masih Ahmadiyah dikosongkan, itu pilihan,” kata Zudan kepada sejumlah media usai menghadiri acara sidang paripurna istimewa dalam rangka Harjad ke-519 Kuningan di gedung DPRD, Senin (4/9). Sebagai warga negara, lanjut Zudan, siapa pun mereka harus tetap diterbitkan KTP sebagai kartu identitas warga negara. Menurutnya, di Dirjen Kemendagri semua agama ada, tidak hanya agama Islam. Karena berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) disebutkan untuk penulisan kolom agama di KTP hanya untuk enam agama yang sah di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Sedangkan di luar itu, maka harus dikosongkan, namun tetap ditulis dalam database. ”Cuma ada enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, itu ditulis agamanya di kolom KTP. Tapi di luar itu keyakinannya, misalnya Ahmadiyah, Pangestu, Sapto Darmo, Sunda Wiwitan, hanya boleh ditulis di dalam database, KTP-nya dikosongkan,” tegas dia. Dia mengaku selama ini sering didatangi para penghayat dan kelompok-kelompok agama yang sedikit penganutny. Mereka meminta agar dimasukkan keyakinannya itu di dalam kolom KTP. Namun dia menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan karena jelas sangat melanggar undang-undang. Sehingga mereka diarahkan agar bisa menempuh jalur atau ketentuan yang ada. ”Saya harus patuh terhadap undang-undang. Dan saya arahkan pintunya hanya dua, perubahan di pemerintah atau melalui MA. Tapi yang cepat ke MA,\" ujarnya. Menurut Zudan, keyakinan beragama merupakan haknya masyarakat,  pemerintah hanya memberikan kartu identitas. \"Kami tidak menilai Ahmadiyah itu agama atau bukan, itu domainnya ahli-ahli agama. Kami hanya menulis enam agama yang tadi. Di luar itu tidak boleh ditulis. Ini sebenarnya simpel kok, kita ikuti aja negara, yaitu enam agama,” saran Zudan. Lebih lanjut profesor muda yang telah memberikan pencerahan keagamaan dalam sambutan Harjad ke-519 Kuningan ini mengungkapkan, untuk blanko E-KTP se-Jabar masih ada sekitar 200-300 ribu yang beredar dan belum habis hingga saat ini. Untuk itu, dia mendorong agar blangko tersebut segera dihabiskan. Dia juga menceritakan, saat sidak ke Kota Cirebon, terdapat petugas yang mengatakan kepadanya bahwa blangko E-KTP habis sejak setahun yang lalu dan tidak dikirim. Padahal kata dia, di Kota Cirebon sendiri masih ada sekitar 23 ribu blangko. ”Saya katakan, Anda jangan bohong. Nah, makanya petugas pun harus jujur. Kalau habis beri tahu sudah habis, tapi kalau masih ada ya ada. Kalau orang misalnya mengubah jadi seumur hidup dan dianggap kedaluwarsa, ya beri tahu bahwa KTP-nya masih berlaku seumur hidup, jangan gonta-ganti, jangan menjawab blangko kosong. Beri penjelasan kepada masyarakat, kalau kosong beri tahu kosong, nanti kami kirim. Di bulan ini akan cetak lagi 7.000 keping karena lelang kan sudah selesai,” tandasnya. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait