Dana BOS Belum Mencukupi, Sekolah Tarik Sumbangan Pendidikan

Sabtu 09-09-2017,18:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Menindaklanjuti Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah, SMPN 2 Kota Cirebon siap berkomitmen mengimplementasikan peraturan tersebut. Pihak sekolah mengaku sudah melakukan rapat dengan orang tua siswa melalui komite terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Kepala SMPN 2 Kota Cirebon, Djodjo Sutardjo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan orang tua dihadiri Komisi C DPRD, dinas pendidikan dan berbagai elemen masyarakat. Dalam rapat tersebut, komite sekolah prinsipnya mengacu pada Permendikbud 75/2016. \"Salah satu poin dalam peraturan itu yakni partisipasi masyarakat harus diperhatikan,\" ujar Jojo. Djodjo menjelaskan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa anak-anak yang tidak mampu menjadi prioritas dan kewajiban sekolah. Artinya, jangan sampai ada siswa yang terhambat pendidikannya akibat tak ada biaya untuk sekolah. \"Harga mati untuk SMPN 2 Kota Cirebon menyelamatkan anak-anak yang tidak mampu dalam hal ekonomi,\" ucapnya. Djodjo mengakui bahwa program belajar mengajar di SMPN 2 Kota Cirebon yang ditunjang dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada kenyataannya tidak mencukupi. \"Saya kira di sekolah lain pun sama, karena pemerintah belum mampu mencukupi seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah,\" tuturnya. Untuk itu, pihaknya mengedepankan musyawarah yang melibatkan orang tua siswa lewat komite sekolah dalam membuat peraturan. Termasuk partisipasi masyarakat untuk terselenggaranya pendidikan di sekoah. \"Nah apapun hasil pertemuan itu ditetapkan dalam bentuk berita acara dan ditandatangani pihak orang tua. Intinya kami berkomitmen jangan sampai ada gejolak, apalagi memberatkan yang berkemampuan ekonomi lemah,\" tandasnya. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Drs H Jaja Sulaeman MPd mengakui, pendanaan pendidikan tidak bisa seluruhnya di-cover oleh BOS. Sebab, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya untuk sekolah maupun disdik. Pembentukan komite sekolah yang berasal dari perwakilan orang tua siswa, merupakan bagian dari upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat secara lebih luas dan terperinci. \"Dalam persoalan biaya pendidikan yang tidak semuanya dapat terpenuhi dari BOS,\' katnaya. Karena itu, aturan dari pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada komite, untuk menentukan pembahasan besaran biaya sumbangan pendidikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah. “Dalam aturan itu jelas, sumbangan pendidikan diperbolehkan,” terangnya. Jaja menjelaskan, aturan itu memiliki pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan. Karena itu, kehadiran komite sekolah dapat dimaksimalkan dengan prinsip gotong royong. Komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat. Dalam Permendikbud 75/2016, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana dan pengawasan pendidikan. Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pendidikan, Drs H Hediyana Yusuf MM menambahkan, komite sekolah bersama orang tua diperbolehkan bermusyawarah dengan pihak sekolah, untuk menentukan sumbangan biaya pendidikan maupun penggalangan dana. Pasalnya, tidak semua kegiatan sekolah dapat tercukupi dari anggaran BOS maupun bantuan pemerintah lainnya. Karena itu, dengan prinsip gotong royong untuk meningkatkan mutu pendidikan, pihak sekolah bersama komite dan orangtua siswa membahas arah kebijakan penganggaran pendidikan. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait