Yakin Punya Aturan, Driver Online di Kota Cirebon Tetap Jalan

Minggu 10-09-2017,11:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON- Para driver online mengaku masih beroperasi meski sudah ada surat pemberhentian sementara dari Walikota Cirebon Nasrudin Azis. Alasannya, sistem transportasi online sesuai dengan Permenhub No 26 Tahun 2017. \"Selama kita masih bisa buka aplikasi dan provider tidak pernah menutup aplikasi online, kita tetap jalan cari uang,\" ujar Bepsi Maulana, driver transportasi online. Menurut Bepsi, bersama driver online lainnya yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online (Patroli) akan terus beroperasi dengan mengikuti Permenhub No 26 Tahun 2017. \"Karena urusan perut tidak bisa menunggu sampai izin dari Pak Wali. Kita sekarang ikuti Permenhub saja,\" ucapnya kepada Radar Cirebon. Bepsi kembali menyayangkan keputusan walikota menandatangani surat pemberhentian sementara transportasi online di Kota Cirebon. Menurutnya, saat awal transportasi online masuk Kota Cirebon pemerintah diam saja. \"Tapi sekarang kenapa pemerintah malah mengusik kita? Apa salah kita sebagai putra daerah Cirebon yang cari nafkah untuk anak dan istri di rumah,\" tanyanya. Bepsi menyampaikan, bersama driver lainnya hanya sekelompok sopir yang bermitra dengan perusahaan transportasi online. \"Kita bermitra dengan perusahaan transportasi online, gaji kita pun dari situ. Alhamdulillah dengan adanya perusahaan online, yang tadinya tidak punya penghasilan lebih, sekarang bisa dapat penghasilan sehari,\" tuturnya. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon memastikan pemberhentian operasional transportasi online bersifat sementara. Kadishub Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan menjelaskan, landasan dikeluarkannya surat pemberhentian sementara oleh walikota berangkat dari keputusan MA yang menganulir Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Atang menjelaskan, dari hasil putusan MA tersebut, Kemenhub mengkaji kembali Permenhub RI. \"Sampai ada aturan dari Permenhub yang terbaru, para pelaku transportasi online diimbau untuk tidak beroperasi dulu. Jadi, tidak ada pemberhentian total dan hanya sementara,\" katanya. Atas dasar surat Walikota Cirebon itu, dia mengimbau agar pengemudi transportasi online menaati aturan. Atang menjelaskan, masa berlaku putusan MA tiga bulan dan dihitung sampai November. \"Nah, sampai November itu aturan Permenhub masih berlaku. Kami imbau untuk berhenti dulu,\" jelasnya. Atang memaklumi, tiap ada kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, Atang mengimbau agar Organda dan sopir angkot menjaga kondusivitas di Kota Cirebon. \"Bersama mencari win win solution, tapi tetap memberikan pelayanan terbaik. Dasarnya aturan semua harus pegang legal formalnya,\" pungkasnya. Sebelumnya, dalam audiensi anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah mengatakan, terkait permasalahan transportasi online, Pemkot Cirebon telah melayangkan surat kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Balasan surat dari pemerintah pusat dan provinsi akan jadi dasar sikap pemerintah dan DPRD Kota Cirebon. \"Diharapkan segera ada jawaban tertulis sehingga bisa ditindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait,\" ujarnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait