KPK Akan Dibubarkan Pansus Hak Angket, Bapak Sudah Waras Belum?

Minggu 10-09-2017,15:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Upaya pengungkapan dan penangkapan maling-maling uang rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat hadangan yang makin kuat serta beragam. Ironisnya, hadangan dan upaya pelemahan itu selalu terjadi saat tengah menangani kasus-kasus besar, termasuk wacana pembubaran. Terbaru, anggota Pansus Hak Angket Henry Yosodiningrat yang mewacanakan pembekuan lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, wacana tersebut disebutnya seperti ‘siklus’ di yang selalu muncul saat ada upaya untuk mengungkap kasus korupsi besar. Meski begitu, Febri menyebut lembaga itu tak akan mundur biar sejengkal meski diancam dibubarkan. Hal itu sesuai dengan sebagaimana amanat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Malah, Febri menegaskan bahwa tekanan tersebut sama sekali tak membuat langkah lembaga pimpinan Agus Raharjo itu mengambil langkah mundur. “Jangan pernah berpikir tekanan dan serangan akan membuat kami melunak dalam menangani kasus korupsi,” tegas Febri. Seperti diketahui, anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Hal itu berdasarkan pada temuan-temuan yang sudah didapat Pansus. Henry menyatakan, kewenangan lembaga rasuah tersebut atas penyidikan dan penuntutan harus dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Seperti diketahui, anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Hal itu berdasarkan pada temuan-temuan yang sudah didapat Pansus. Henry menyatakan, kewenangan lembaga rasuah tersebut atas penyidikan dan penuntutan harus dikembalikan kepada kepolisian dan kejaksaan. Ia ingin, kepolisian memegang penuh kewenangan penyidikan sedangkan kejaksaan berwenang terhadap fungsi penuntutan. Fakta lain yang menjad dasar pemikirannya adalah saat Pansus menemukan fakta barang bukti yang disita KPK tak diserahkan ke pengadilan. “Adalagi barang bukti yang sampai bermuara ke pengadilan. Kemudian sudah diputus tapi tidak dilaksanakan,” kata dia. (ruh/pojoksatu)  

Tags :
Kategori :

Terkait