CIREBON- Dugaan politisasi dalam pengeluaran surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus proyek saluran air Jl Terusan Pemuda, dibantah sejumlah calon wali kota. Calon Wali Kota Partai Golkar-Demokrat, Drs Ano Sutrisno mengatakan, kabar yang mencuat tentang politisasi kasus, hanya sebatas isu. Dan momen pemilukada jangan dikait-kaitkan dengan pengeluaran SP3. \"Itu tidak benar. Apa kaitannya pemilukada dengan kasus pemuda gate? Jangan dicampur-campurkan dengan asumsi yang tidak jelas,\" tandasnya, kepada Radar, Kamis (15/11).
Mantan sekretaris daerah Perimtah Kota Cirebon ini meminta, masyarakat jangan menduga-duga hal yang tidak benar. Ano justru meminta agar permasalah pemuda gate ini diselesaikan oleh institusi yang berwajib. \"Itu kan ditangani Kejaksaan, ya biarkanlah Kejaksaan yang bertindak. Jangan dikait-kaitan,\" tukasnya.
Calon Wakil Wali Kota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Drs Priatmo Adji juga menyampaikan bantahannya. Selama ini, dirinya belum mendengar kabar adanya nuansa politisasi dalam kasus pemuda gate. \"Nggak ada. Belum dengar saya ada politisasi dalam masalah itu. Mungkin yang mempolitisasi orang lain,\" ujarnya saat diwawancara usai rapat paripurna istimewa, di kantor DPRD.
Adji mengatakan, hal yang harus dicermati dalam kasus pemuda gate adalah ketegasan Kejaksaan. Bila memang ada pihak-pihak yang diangap merugikan negara dan bersalah, maka harus ditindak tegas. \"Saya tidak lihat ke arah politisasi jelang pilkada, yang jelas kalau memang salah ya harus ditindak, jangan dibiarkan,\" tandasnya.
Sementara itu, ketua DPRD non aktif yang juga calon wakil wali kota, Drs Nasrudin Azis, enggan berkomentar mengenai masalah itu. Menurut dia, kabar politisasi sebatas isu, sehingga belum bisa dikomentari. \"Untuk masalah itu kan sudah ditangani oleh Kejaksaan. Biarkan saja Kejaksaan yang menanganinya. Saya tidak mau berkomentar banyak karena itu masih sebatas isu dan kabar. Saya tidak mau menduga-menduga,\" katanya.
CEDERAI SEMANGAT BERANTAS KORUPSI
Di tempat terpisah, Aktivis Basis, Kris Herwandi merasa kecewa atas pengeluaran SP3 oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Pasalnya, bila alasan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 hanya karena sudah terjadi pengembalian uang, hal itu sangat mencederai proses hukum yang telah berjalan. Dan tidak menunjukkan semangat pemberantasan korupsi. \"Ini merusak logika dan prinsip hukum yang berkeadilan di tengah-tengah masyarakat. Secara aturan, pengembalian uang negara bukan berarti lepas dari proses hukumnya,\" tuturnya.
Bila hal ini terus-terusan diterapkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak jumlah koruptor. Karena, merasa dipermudah dan cukup hanya melakukan pengembalian uang. \"Kalau diperlakukan seperti itu, koruptor enak banget. Diputar saja dulu uangnya. Kalau sudah untung, baru dibalikin ke negara dan sudah bebas proses hukum. Ini kan tidak menumbuhkan rasa keadilan,\" katanya.
Jaksa, lanjut dia, seharusnya dapat berpikir logis, teoritis dan aplikatif. \"Ini benar-benar mencederai semangat pemberantasan korupsi,\" sesalnya. (kmg)