INDRAMAYU-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR Dudung Indra Ariska SH MH menegaskan, APBD Kabupaten Indramayu tidak bisa mengalokasikan anggaran pemilihan kuwu (pilwu) asal-asalan dan sembarangan, dengan standar kebutuhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena akan menabrak koridor. Kalau sudah menabrak koridor, tuturnya, maka hal itu bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut disampaikan Dudung, menanggapi adanya panitia pilwu yang ramai-ramai mengundurkan diri, dengan alasan biaya pilwu lebih besar pasak daripada tiang. “Kami berharap kepada panitia pilwu yang telah terbentuk bisa memahami, dan mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri,” tegas Dudung kepada Radar. Seperti diberitakan sebelumnya. Panitia pemilihan Kuwu Parean Girang Kecamatan Kandanghaur ramai-ramai mengundurkan diri. Dari 11 orang panitia, 6 orang mengundurkan diri dari kepanitiaan. Alasannya terkait soal alokasi anggaran biaya pilwu yang dianggap lebih besar pasak daripada tiang. Bantuan keuangan dari APBD Indramayu yang dipatok sebesar Rp103 juta untuk Desa Parean Girang dinilai kurang mencukupi. Dudung mengungkapkan, dalam penghitungan anggaran pilwu tiap desa menggunakan sistem pendekatan alokasi dasar dan alokasi formula. Jadi penghitungan tersebut sudah matang berdasarkan hasil kajian, dan tidak melanggar koridor atau aturan. Sementara total alokasi anggaran pilwu serentak untuk 138 desa di Kabupaten Indramayu mencapai hampir Rp13 miliar. Terkait dengan adanya panitia pilwu yang mengundurkan diri di Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur tersebut, Dudung berharap mereka mengurungkan niatnya. Namun kalau mereka tetap bersikeras untuk mundur, tuturnya, maka bisa dilakukan penggantian dengan personel baru. Dudung juga mengatakan sejauh ini baru di Desa Parean Girang ada panitia yang mengundurkan diri. (oet)
Penetapan Anggaran Pilwu Tidak Bisa Asal-asalan
Senin 11-09-2017,16:15 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :