Sofyan  Merasa “Dimiskinkan” Bank, Tolak Uang Kelebihan Lelang

Senin 11-09-2017,18:48 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Kisah tragis Sofyan, warga RT02/01, Dusun Manis, Desa/Kecamatan Kramatmulya yang meminjam uang Rp120 juta dan sudah mencicil hingga Rp107 juta, rupanya terus berlanjut. Tak hanya kehilangan rumahnya akibat dilelang pihak bank, Sofyan juga harus terusir dari tempat usahanya yang selama ini menjadi sandaran hidupnya. Tempat usaha berupa toko yang dibangun di halaman depan rumahnya dan melayani servis dynamo itu akhirnya ditutup Sofyan lantaran kediamannya tersebut sudah dieksekusi oleh petugas dari Pengadilan Negeri Kuningan, beberapa hari lalu. (Baca: Pinjam ke Bank Rp120 Juta, Kehilangan Rumah Seharga Rp800 Juta) Alhasil kini Sofyan pusing tujuh keliling mencari tempat untuk membuka usahanya. Untuk menyewa toko lagi, Sofyan mengaku tidak sanggup karena tidak mempunyai uang untuk menyewanya. Padahal selama ini, dia dan keluarganya menggantungkan hidup dari usaha servis dynamo yang digelutinya selama puluhan tahun. “Setelah rumah dilelang pihak bank, saya juga tak bisa meneruskan usaha servis dynamo di tempat itu. Terpaksa saya tutup tokonya. Sekarang saya tak punya uang untuk menyewa tempat usaha, enggak tahu mau usaha di mana,” tuturnya dengan mata menerawang. (Baca: Sofyan Sudah Bayar Rp107 Juta, Hakim BPSK: Bank Jangan Miskinkan Nasabah) Untuk urusan tempat tinggal, Sofyan memilih mengontrak di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Di rumah kontrakannya tersebut, dirinya tinggal bersama keluarganya. Namun Sofyan merasa sangat sakit hati karena rumah yang dibelinya itu kini berpindah tangan dengan cara yang menyakitkan. “Saya sudah berusaha sekuat tenaga untuk mencicil piutang ke bank. Meski sudah masuk Rp107 dari total pinjaman Rp120 juta, pihak bank ternyata tetap mengabaikan niat baik saya. Mereka kemudian melelang rumah saya tanpa surat pemberitahuan. Benar-benar sangat menyakitkan,” tegas Sofyan dengan wajah menahan marah. Sofyan mengaku saat proses lelang rumahnya oleh bank, dirinya sama sekali tidak diberi tahu. Juga tidak ada penawaran dari bank untuk lebih dulu menjual rumahnya guna menutupi sisa tunggakan cicilan dan sisa pinjaman. Dirinya hanya diberitahu risalah lelang oleh pihak bank setelah proses lelang selesai. “Waktu itu saya pernah datang ke bank tersebut meminta agar diberi kesempatan melunasi semua utang. Caranya rumah itu dijual dulu oleh saya. Tapi pihak bank mengatakan, bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena rumah saya sudah memasuki proses lelang. Setelah itu saya tidak tahu perkembangannya, dan tahu-tahu saya menerima risalah lelang,” paparnya, kemarin (10/9). Saat eksekusi rumah dilakukan petugas dari PN Kuningan, Sofyan menegaskan tidak mau menandatangani surat yang dibawa petugas. Dia juga menolak menerima uang kelebihan lelang yang dibawa petugas pengadilan. “Eksekusinya sudah berlangsung beberapa hari lalu. Saya diminta untuk menandatangani surat namun saya tolak. Begitu juga ketika disodorkan uang kelebihan lelang dari rumah saya sekitar Rp70 jutaan, saya juga tolak. Lebih baik saya mengajukan gugatan ke pengadilan meski mungkin keadilan tidak akan berpihak kepada masyarakat kecil seperti saya ini. Sidang gugatan akan berlangsung tanggal 14 September mendatang,” ungkapnya. (ags)  

Tags :
Kategori :

Terkait