Bakal Calon Independen Ambil Formulir di KPU

Selasa 12-09-2017,17:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA – Satu hari pasca penetapan keputusan KPU Kabupaten Majalengka tentang syarat minimal dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati/Wakil bupati 2018, kantor KPU Majalengka langsung didatangi perwakilan masyarakat yang berniat maju di Pilbup melalui jalur perseorangan. Senin siang (11/9), kantor KPU kedatangan Aman Rukmana yang mengaku utusan H Ating Sudirman salah satu tokoh yang hendak mencalonkan diri lewat jalur perseorangan. Ating yang juga Ketua DPD Partai Perindo Majalengka, parpol baru yang belum bisa mengusung pasangan calon di Pilbup 2018 mendatang. “Saya dimandatkan Haji Ating untuk datang ke KPU, menanyakan prosedur pencalonan dari jalur independen atau perseorangan. Kemarin saya juga mendengar informasi ada pleno KPU menetapkan proses dan persyaratan calon perseorangan,” ujarnya. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan syarat minimal dukungan masyarakat dilampiri E-KTP atau surat keterangan bukti perekaman 72.470 dukungan. Pihaknya optimis pada batas waktu yang ditentukan, berkas dukungan tersebut dapat diserahkan ke KPU. Di kantor KPU, utusan bakal calon independen tersebut diterima komisioner KPU Cecep Jamaksari SIP dan Drs Nasihin MPdI. Wakil KPU memberikan informasi danformulir-formulir serta contoh dukungan, untuk berkas calon perseorangan dalam bentuk format baku yang ditentukan KPU. Diantaranya formulir B1-KWK perseorang berupa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Majalengka 2018, serta B2-KWK perseorangan berupa surat rekapitulasi dukungan perseorangan. Cecep menjelaskan, sebagai pelaksana pemilu pihaknya wajib melayani siapapun yang membutuhkan informasi dan pengetahuan apapun seputar kepemiluan. Termasuk tokoh masyarakat manapun yang hendak mengajukan diri atau berencana maju di jalur perseorangan, maupun parpol yang hendak mengusung. “Kami terbuka melayani siapapun dan pihak manapun yang menanyakan informasi seputar kepemiluan. Informasi yang kami berikan bisa diakses siapa saja, asalkan prosedurnya ditempuh. Bisa datang langsung ke kantor KPU serta mengisi formulir permohonan informasi secara resmi yang disediakan KPU,” sebutnya. Setelah meminta informasi dan pengetahuan seputar pencalonan tersebut, kemudian masyarakat bersangkutan jadi mendaftar atau tidak hal tersebut tidak dipersoalkan KPU. Pihaknya hanya berwenang melayani dan memberikan informasi sebaik-baiknya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait