MK Tolak Permohonan Provisi, Pansus Angket KPK Jalan Terus

Kamis 14-09-2017,06:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA – Upaya menghentikan sementara kerja Pansus Hak Angket KPK di DPR dipastikan gagal. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mengeluarkan putusan provisi selama persidangan uji materi keabsahan pansus hak angket berlangsung. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang kemarin (13/9). Dalam penjelasannya, Anwar mengatakan bahwa para hakim sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu (6/9). “Adapun hakim konstitusi Saldi Isra tidak hadir dalam RPH dimaksud karena sedang menunaikan ibadah haji,” ujarnya di muka sidang kemarin (13/9). Proses pengambilan keputusan cukup berliku. Menurut Anwar, keputusan mufakat tidak dapat tercapai dalam RPH sehingga dilakukan voting. Namun, lagi-lagi hasilnya imbang. Empat hakim berpendapat dikabulkan, empat lainnya berpendapat ditolak. Dengan kondisi tersebut, ketentuan dalam pasal 45 ayat 8 UU MK pun digunakan. Ketentuan itu menyebutkan bahwa suara ketua mendapat prioritas dalam proses voting yang seimbang. “Suara Ketua MK Arief Hidayat termasuk dalam empat hakim konstitusi yang berpendapat menolak. Maka, permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak,” imbuhnya. Selain Arief Hidayat, tiga hakim yang berpendapat menolak adalah Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Sementara itu, empat hakim yang berpendapat menerima adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Maria Farida Indrati. “Dengan demikian, sidang dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi,” terangnya. Salah satu pemohon yang juga aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mempertanyakan putusan MK yang memutus permohonan dengan hakim genap. Menurut dia, alasan kondisi berhalangan yang dialami Saldi Isra tidak cukup kuat. Dia menilai, putusan bisa dilakukan dengan hakim genap jika ada yang berhalangan seperti saat kasus Patrialis Akbar yang terkena kasus hukum. Apalagi Saldi Isra sudah kembali aktif pada Senin (11/9). “Dari Rabu (waktu RPH) ke Senin (kembalinya Saldi Isra) itu kan cuma berapa hari. Mestinya bisa ditunda,” ujarnya. Dengan tidak adanya putusan provisi, dia menilai gugatan terhadap legalitas angket pada KPK bisa sia-sia. Sebab, proses di pansus akan sampai pada penyampaian rekomendasi. “Jika putusan MK keluar setelah rekomendasi, jadinya agak sia-sia,” imbuhnya. Melihat situasi saat ini, dia berharap putusan terhadap gugatan tersebut bisa segera ditetapkan. Setidaknya, sebelum rekomendasi dikeluarkan oleh pansus ke presiden. Sementara itu, Arsul Sani yang menjadi perwakilan DPR meminta siapa pun untuk menghormati apa yang sudah diputuskan MK. Dia berharap tidak ada yang memainkan wacana liar lagi di publik. “Jangan di luar disebutkan MK tidak pro pemberantasan korupsi karena menolak permohonan provisi,” sindirnya. (far/c6/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait