Di Majalengka, Pelajar Dilarang Membawa Kendaraan ke Sekolah

Kamis 14-09-2017,17:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA–Dalam upaya meminimalisasi kecelakaan lalu lintas, siswa SMP kini dilarang mengendarai kendaraan. Hal itu ditegaskan Kasat Lantas AKP Iwan Setiawan SH saat melaksanakan kegiatan Police Goes to School di SMPN 2 Ligung, Rabu (13/9). Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang korbannya adalah pelajar masih sering terjadi. Salah satu alasan adanya larangan tersebut karena mengikuti aturan lalu lintas, bahwa yang diperbolehkan membawa kendaraan adalah warga masyarakat yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM). “Saya berharap pihak sekolah dan para orang tua mendukung larangan ini, dan upayakan jika anak didik tidak memiliki SIM untuk tidak diperbolehkan membawa kendaraan,” ungkapnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Majalengka Drs H Iman Pramudya Subagja MM sangat mengapresiasi upaya yang dilaksanakan kepolisian. Dirinya juga sepakat larangan tersebut harus dilaksanakan pihak sekolah dan orang tua siswa. “Apalagi secara aturan sudah jelas larangannya, jadi saya minta dalam upaya mengantisipasi kasus kecelakaan lalu lintas agar pihak sekolah dan orang tua mendukung larangan itu. Caranya dengan tidak memperbolehkan pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM membawa kendaraan,” ujarnya. Agar para pelajar bisa menaati larangan itu, diharapkan juga ada pengawasan dari para orang tua dan guru. “Bila perlu kasih terguran jika tidak mau mentaati aturan itu. Karena upaya tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan peserta didik,” tambahnya. Salah satu orang tua murid, Nurhidayat warga Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong berharap petugas bukan hanya memberikan teguran kepada siswa yang melanggar. Melainkan segera melaporkan kepada guru dan orang tua. “Sehingga antisipasi bisa terus dilakukan baik oleh orang tua maupun sekolah,” ungkap Nurhidayat. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait