Tim Advokasi Tolak Pesantren Ibnu Mas’ud Bogor Dibubarkan

Kamis 14-09-2017,19:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

BOGOR- Tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud  yang terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa, Social Movement Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menolak keras pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Bogor. Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan, pembubaran Ponpes Ibnu Mas’ud tidak sesui dengan Pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Kami tim advokasi Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud yang terdiri dari beberapa ormas menolak pembubaran pesantren Ibnu Mas’ud,” ucap Usman di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Usman, upaya pembubaran pesantren Ibnu Mas’ud dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh seorang pengasuh santri berinisial MS pada tanggal 16 Agustus 2017. Merespon tindakan MS, akhirnya tiga orang pengurus Ibnu Mas’ud menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada tanggal 17 September 2017 nanti. “Padahal surat pernyataan yang ditandatangani dibuat atas dasar paksaan. Itu tidak bisa dijadikan dasar pembubaran Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud. Jadi pembubaran itu tidak pernah ada,” tegas Usman. (fir/pojoksatu)  

Tags :
Kategori :

Terkait