Bupati Kuningan Siap Benahi Pengelolaan PAD

Jumat 15-09-2017,04:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Bupati Acep Purnama menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2017 dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (13/9). Terkait sektor pajak dan retribusi, bertekad akan melakukan pembenahan terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). “Mengenai evaluasi secara berkala terkait pemungutan pajak dan retribusi, kami akan terus melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan dalam pengelolaan PAD, baik dari sisi optimalisasi penerimaan PAD maupun dari sisi pelayanan kepada masyarakat,” tekad Bupati Acep di hadapan para wakil rakyat Kuningan. Dia pun menjelaskan, berkenaan dengan pajak hotel, pemerintah telah menaikkan target pendapatan sebesar 7,14 persen. Namun khusus hotel bintang dua, melati dan kos-kosan, pemerintah daerah telah merasionalisasikan potensi pencapaian penerimaan pajaknya di tahun berjalan. Di mana potensi dan capaian realisasinya masih stagnan. “Penerimaan dari potensi pajak restoran dan rumah makan, telah kami lakukan berbagai upaya. Namun, masih terkendala dengan tingkat kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan omzetnya. Sehingga ke depannya, selain langkah persuasif, kami mohon dukungan dari yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk dapat melaksanakan langkah dan tindakan tegas dalam law enforcement kepada wajib pajak restoran dan rumah makan,” harapnya. Terkait data potensi pajak reklame, hususnya billboard yang bersifat permanen, tidak mengalami kenaikan signifikan. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sangat terkendala izin eksploitasi beberapa objek penambangan yang habis dan tidak beroperasi lagi. “Sehingga pajak MBLB tidak dapat dipungut. Namun perlu kami sampaikan bahwa setiap hari telah ditempatkan petugas pajak di setiap titik galian MBLB untuk merekap potensi pajak MBLB secara riil di lapangan. Terhadap pajak parkir tidak terjadi kenaikan target, mengingat tidak ada penambahan lokasi parkir yang dapat menjadi objek pajak parkir di tahun 2017,” terangnya. Masih kata Acep, PBB-P2 merupakan pajak yang ditetapkan hanya satu kali dalam satu tahun. Sehingga kenaikannya hanya dapat dilakukan di tahun berikutnya. Untuk panti pijat/refleksi dan mandi uap/spa tidak mengalami kenaikan potensi pajak. Sehingga di perubahan tahun 2017 targetnya masih tetap. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait