JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah diminta oleh DPR menjadi saksi ahli terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diajukan sejumlah pemohon. Itu terkait langkah DPR menggunakan hak angket pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, lanjut Yusril, dirinya hubungi politisi Partai Golkar Bambang Soesetyo atau yang akrab disapa Bamsoet. \"Saya memang pernah dihubungi Pak Bambang Soesatyo dan dari sekretariat DPR. Tapi saya belum pernah ketemu untuk apa yang harus saya terangkan di sidang MK dan belum tahu kapan jadwal sidangnya. Jadi saya masih menunggu perkembangannya,\" ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9). Meski begitu, Yusril mengingatkan, bahwa keterangan ahli tidak selalu menguntungkan pihak yang menghadirkannya di persidangan. Karena penjelasan yang disampaikan ahli berdasarkan ilmu yang dimiliki. \"Tak bisa ngarang-ngarang, mengada-ngada, memperkuat sana atau memperlemah sini, itu enggak. Jadi saya mesti berdiskusi dulu dan membaca keseluruhan isi dari apa yang diajukan pemohon. Apa penjelasan saya nantinya menguntungkan atau tidak, diserahkan kepada mereka,\" ucapnya. Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, sebenarnya beberapa waktu lalu dia telah menjelaskan di DPR terkait boleh tidaknya DPR menggunakan hak angket terhadap KPK. \"Saya katakan itu bisa diangket. Siapa saja bisa diangket, presiden bisa diangket, Bank Indonesia bisa diangket. Kalau dari segi itu sudah klir. Nah terkait hasilnya, bisa di follow-up sendiri oleh DPR atau disampaikan ke badan-badan lain yang relevan tentang apa saja yang ditemukan dalam angket itu,\" pungkas Yusril.(gir/jpnn)
Yusril Akui Dihubungi Bamsoet, Ini Pembicaraannya
Jumat 15-09-2017,06:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 2026: One Way Masih Berlaku di Tol Cipali, Lalu Lintas Lancar
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Terkini
Sabtu 21-03-2026,08:04 WIB
Salat Idul Fitri di Desa Seda Kuningan, Khatib Serukan Persatuan di Dalam Iman
Sabtu 21-03-2026,08:01 WIB
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
Sabtu 21-03-2026,07:34 WIB
Pesan Mendalam Idulfitri di Lemahabang: Antara Bahagia dan Sedih Tinggalkan Ramadan
Sabtu 21-03-2026,07:20 WIB
Salat Id Warga Cipedang Indramayu, Khatib Berpesan Soal Rasa Syukur
Sabtu 21-03-2026,07:11 WIB