Lagi Asyik Curi Kabel Rumah Kosong, Ditangkap Warga

Jumat 15-09-2017,10:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON – Dua pencuri spesialis kabel benar-benar sedang sial. Saat beraksi, kedua pelaku terjebak dalam rumah kosong di Blok Warung Duwet, Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Rumah tersebut milik PT Sanitas Kota Cirebon. Ceritanya, rumah kosong tersebut telah lama ditinggal pemiliknya. Dua pencuri spesialis kabel asal Kecamatan Pangguragan ketahuan sedang beraksi oleh salah satu warga setempat, Yudi (24). Kedua pencuri tak berkutik dan sempat dihajar warga, Kamis (14/9). Berdasarkan data yang dihimpun, dua pencuri spesialis itu yakni Carito (36) dan Kisno (35), warga Desa Lemah Tamba, Kecamatan Pangguragan, Kabupaten Cirebon. Nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Beber yang sedang berpatroli. Kedua pelaku digelandang ke Polsek Beber guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Beber AKP Soemedi mengatakan, kedua pelaku merupakan pemulung barang bekas. Namun karena melihat ada rumah kosong, keduanya nekat masuk dan mengambil kabel listrik yang masih terpasang. “Kedua berusaha menucuri kabel-kabel yang ada di dalam rumah tersebut,“ kata Soemadi. Yudi melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan. Dia langsung meminta tolong ke warga lain untuk memastikan ada pencuri atau bukan dalam rumah kosong tersebut. “Pak Yudi tak sengaja melihat rumah kosong, di dalamnya seperti ada seseorang berusaha mengambil kabel yang masih terpasang. Karena curiga, saksi mata minta tolong ke warga lain untuk melakukan penangkapan,“ jelasnya. Beruntung, saat ratusan warga menghajar kedua pelaku, petugas menyelamatkannya. “Kedua pelaku berhasil diamankan ke Polsek Beber dan dilarikan ke puskesmas terdekat karena mengalami luka yang cukup parah,“ jelasnya. Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti dua karung kabel listrik diduga hasil curian. Serta satu unit sepeda motor milik pelaku. Beruntung, sepeda motor milik pelaku tidak dibakar warga. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Hukumannya maksimal empat tahun penjara,“ ungkapnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait