Dana BOS Bakal Ditambah, Porsi Gaji Guru Honorer Diusulkan Naik

Minggu 17-09-2017,11:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Porsi gaji guru honorer di dalam postur dana bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai terlalu kecil. Saat ini maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer. Pemerintah diminta menaikkan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana BOS hingga 30 persen. Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp1 juta/siswa/tahun. Lalu untuk SMP naik dari Rp1 juta/siswa/tahun jadi Rp1,4 juta/siswa/tahun. Kemudian jenjang SMA/SMA yang sekarang Rp1,4 juta/siswa/tahun, naik jadi Rp1,6 juta/siswa/tahun untuk SMA dan Rp1,8 juta/siswa/tahun untuk SMK. Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu. Apalagi alasannya untuk mengimbangi inflasi. Sebagai catatan, dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu. Namun yang menjadi catatan Ferdiansyah adalah, pemerintah sebaiknya juga menaikkan porsi pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS. Saat ini, dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya 15 persen. Menurutnya, porsi ini terlalu kecil. Apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit. Ferdiansyah mengatakan, di daerah-daerah tertentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja. ’’Kalau yang satu orang, biasanya ya merangkap jadi kepala sekolah,’’ tuturnya di Jakarta, kemarin (16/9). Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. ’’Kalau hanya 15 persen dana BOS untuk gaji guru, itu sedikit sekali. Dapat berapa gurunya,’’ katanya. Menurut Ferdiansyah, pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut. Usulan kenaikan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana BOS itu mendapat dukungan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Pengurus pusat FSGI sekaligus Wakil SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur menjelaskan, kondisi memprihatinkan justru di SMA/SMK. Sebab dana BOS di SMA dan SMK sama sekali tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer. ’’Kalau di SD dan SMP masih boleh 15 persen,’’ jelasnya. Mansur menjelaskan, untuk daerah tertentu, sudah ada jaminan gaji guru honorer. Sehingga tidak harus menggunakan dana BOS. Seperti di Provinsi NTB, guru honorer SMA dan SMK mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp40 ribu-Rp50 ribu per jam pelajaran. Dia sangat mendukung jika nanti pemerintah benar-benar mainkan unit cost dana BOS sekaligus porsi gaji guru honorernya. Saat ini gaji guru honorer di SD dan SMP yang bersumber dari dana BOS sangat bervariasi. Berdasarkan dari jumlah siswa dan banyaknya guru honorer yang ada. ’’Nilainya kisaran Rp300 ribu sampai Rp1 juta per orang,’’ ungkapnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy belum bersedia berkomentar banyak. Dia mengatakan terkait usulan kenaikan satuan biaya dana BOS masih dikaji di internal pemerintah. Sedangkan terkait dengan porsi gaji guru honorer di dalam dana BOS, dia enggan mengomentarinya. Menelisik ke belakang, Kemendikbud memiliki pertimbangan sendiri membatasi porsi gaji guru honorer dalam dana BOS. Diantaranya adalah supaya sekolah tidak jor-joran merekrut guru honorer. Sebab selama ini porsi gaji guru honorer dari dana BOS bisa mencapai 30 persen bahkan 50 persen. Dengan adanya pembatasan itu, sekolah bisa berpikir berkali-kali sebelum merekrut tenaga honorer baru. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait