Biaya Sendiri Buat Petian

Minggu 18-11-2012,09:07 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Besok, Kontraktor Mulai Didenda HARJAMUKTI - Kesabaran pedagang menemui puncaknya. Penyelesaian pembangunan pasar Perumnas meleset dari target perpanjangan waktu (adendum). Hukuman denda keterlambatan wajib dipenuhi kontraktor. Radar menemui beberapa pedagang di lokasi pembangunan. Mamat (35), salah satu pedagang hasil bumi meutuskan membuat petian dengan anggaran pribadi. \"Kita nih kerja sendiri, bikin petian. Anggaran sendiri. Abis suwe sih nonggoni (habis kelamaan menunggu kerja, red) kontraktor,\" ujarnya dengan nada kesal, Sabtu (17/11). Dia mengaku kecewa dengan kinerja kontraktor selama ini. Sebab musim hujan sudah tiba. Pedagang ingin segera menempati bangunan baru. Namun mesti gigit jari, karena keterlambatan pengerjaan proyek oleh kontraktor. \"Kita maunya cepat (menempati). Sekarang saja sudah musim hujan. Semalam saja, hujannya sudah cukup besar. Kalau sudah beres kami bisa cepat pindah,\" jelasnya. Mamat juga gregetan dengan kinerja kontraktor yang seolah tidak serius. \"Dari awal juga saya enggak cocok sama kontraktornya. Kalau nunggu dari kontraktor, ya jualannya mau gimana? Dari pada lama, lebih baik bikin sendiri,\" tuturnya. Pekerja di salah satu kios salon, Nur (26), juga mengaku gregetan dengan kinerja kontraktor. Terlebih Jumat malam (16/11), turun hujan cukup deras di wilayah Kota Cirebon. \"Kalau begini kasihan pedagang. Jika kerja kontraktor cepat, pedagang sudah bisa menempati bangunan baru,\" tegasnya. Kasi Tata Bangunan DPUPESDM, Tata Suparman ST mengakui, bila ada pedagang yang membangun atau membuat petian sendiri. \"Ya, itu mungkin gregetan. Tapi pada dasarnya DPUPESDM sudah sering menegur kontraktor dan mengingatkan, tapi tidak pernah ada perubahan,\" ucapnya sambil mengawasi pembangunan, kemarin. Tata mengungkapkan selama ini kontraktor hanya “pandai bicara”. Saat diminta untuk menambah pekerja, kontraktor menyatakan menyanggupinya. Namun faktanya tidak terrealisasi. \"Cuma bilang iya-iya saja, tapi tidak pernah ada realisasi,\" katanya. Bila kontraktor memiliki iktikad baik, lanjut Tata, untuk cepat menyelesaikan pembangunan itu bisa saja terjadi. Bisa dengan menambah pekerja dan jam kerja. \"Kalau sekarang yang kerja, ya itu-itu saja. Tidak nambah. Padahal kalau dari rapat evaluasi (Rabu lalu, red) itu, sudah langsung tambah pekerja, saya rasa bisa selesai,\" tambahnya. DPUPESDM meminta berbagai pihak untuk bersama-sama saling mengingatkan dan mengawasi pembangunan pasar Perumnas. Pantauan wartawan koran ini, tidak ada perkembangan yang berarti dalam pembangunan pasar Perumnas. Pemasangan keramik di sisi sebelah kanan bangunan baru belum dilakukan. Pembangunan kios juga masih jauh dari kata rampung. Artinya sesuai ketentuan kontrak, mulai Senin (19/11), kontraktor CV Trijaya Teknik mesti membayar denda 1/mil atau sebesar nilai kontrak dibagi seribu, atau Rp1,8 juta/hari keterlambatan. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait