Personel Balakar Terlalu Gemuk, BG Desak Dikurangi

Senin 18-09-2017,17:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON -  Rendahnya honor yang diterima petugas pemadam kebakaran nonPNS, tak hanya sebatas masalah anggaran. Jumlah personel juga perlu dirasionalisasi. Dengan 300-an sukarelawan yang ada saat ini, mereka hanya mendapat gaji Rp250 ribu/bulan. Anggota Komisi II DPRD, Budi Gunawan meminta Dinas Pemadam Kebakaran mengurangi personel balakar. Dari laporan yang diterima, jumlah petugas damkar terlalu ”gemuk” sehingga berimbas pada minimnya gaji  mereka. “Ada tambahan 200 orang pada gelombang ke dua. Itu belum termasuk yang gelombang pertama. Apakah memang perlu sebanyak itu?” tanya politisi PKPI yang akrab disapa BG ini , Minggu (17/9). Dengan jumlah tenaga sukarelawan yang 300 orang, dia menilai, perlu ada rasionalisasi dan peninjauan kembali kontrak balakar. Dari kajian yang dilakukan, Budi menyebutkan, personel damkar cukup 150 orang dibagi dalam tiga shift sebanyak masing-masing 50 orang. Hal ini sebanding dengan kendaraan yang ada. \"Daripada nambah personel, lebih baik alat-alatnya di-upgrade. Kalau saya rasa, damkar harus berani mengurangi personilnya,\" ungkapnya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran, Asep Kurnia, tak sependapat dengan pengurangan personel. Menurut dia, kecilnya honor petugas damkar karena di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun lalu, alokasi petugas damkar sekitar Rp650 juta. Jumlah itu terlalu kecil karena harus dibagi untuk honor petugas damkar sejumlah 300 orang selama setahun. “Itu kenapa satu orang petugas hanya menerima upah Rp250 ribu,” katanya. Kepala Seksi Kesiapsiagaan Operasi Pemadaman dan Investigasi Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran, Ahmad Wahyudin juga mengatakan hal senada. Ia justru menyebut damkar masih kekurangan personel. Apalagi ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 364.1/1925/SJ. Surat edaran itu mengimbau agar pemerintah daerahmeningkatkan insentif petugas damkar di luar gaji. Kebijakan itu sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petugas, diantaranya bisa melalui  pingkatan intensif, tunjangan di luar gaji, melindungi setiap petugas damkar dengan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Kemudian memberikan prioritas kepada keluarga personel damkar untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memfasilitasi beasiswa bagi anak kandung petugas damkar dan mendapatkan prioritas untuk menerima bantuan perumahan. Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon, Andi Aziz mengungkapkan, sebagian besar petugas damkar sendiri merupakan pegawai tidak tetap. Mereka hanya menerima honor sesuai dengan porsi anggaran dari dinas masing-masing, untuk gaji pegawai tidak tetap. \"Sudah ada tinggal nanti dimasukan ke RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dinas dan pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Priorotas Plafon Anggaran Sementara, lalu disampaikan ke banggar dan bisa menjadi DPA,\" ujarnya. Meskipun sudah usulan tersebut sudah masuk dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Namun usulan itu akan digodok lagi dalam rapat KUA-PPAS dan banggar. Selain itu, juga melihat ketersediaan anggaran dari APBD Kota Cirebon. \"Kalau anggaranya ada bisa disetujui. Misalnya ada anggaranya Rp100 ribu untuk kenaikan honor, ya berarti yang disetujui besarannya itu. Ini juga bergantung dengan kesiapan anggaran pemerintah,\" jelasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait