2014, Izin Mustaqbal Pernah Dicabut

Selasa 19-09-2017,10:05 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON- Mustaqbal, salah satu perusahaan jasa travel haji dan umrah, ternyata pernah dicabut izinnya oleh kemenag. Plh Kasi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Cirebon H Slamet SAg mengatakan izin itu dicabut tahun 2014 atas nama PT Mustaqbal Lima Wisata. Perusahaan itu termasuk dalam 25 travel yang dicabut izinya oleh kemenag. Kemudian Mustaqbal mengubah nama perusahaan menjadi PT Mustaqbal Prima Wisata. Izinnya sampai tahun 2019. Awalnya pemberangkatan jamaah umrah sendiri tidak ada masalah dan berjalan lancar. Namun sejak bulan Maret 2017, pemberangkatan jamaah tertunda. Slamet menduga gagalnya pemberangkatan jamaah umrah lantaran Mustaqbal kekurangan jumlah kuota untuk penerbangan umrah. Misalkan, kata dia, perusahaan sudah menjalin kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan dengan kuota kloter sebanyak 410 orang. Namun jumlah jamaah tidak mencukupi untuk penerbangan, sehingga tertunda. Sementara biaya tiket tidak bisa dikembalikan. “Apalagi pada bulan Agustus-Septemebr ini sudah masuk musim haji, praktis tidak ada jamaah umrah,” sebutnya. Menurutnya, kewenangan kantor kementerian agama di daerah masih terbatas. Hanya untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian travel yang nantinya diajukan ke provinsi dan sampai ke pusat hingga diterbitkan izin. Namun pada bulan April 2017, kemenag di daerah juga diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi passport bagi jamaah umrah. Hal ini salah satunya agar meningkatkan pengawasan dan melakukan kontrol. “Karena selama ini sebelumnya lepas kontrol. Tidak tahu jamaah umrah yang berangkat, dan kita tidak menerima laporan pemberangakatan,” katanya. Dia mengatakan, Mustaqbal merupakan perusahaan travel cabang di Cirebon, sementara kantor pusatnya di Jakarta. Untuk kasus Mustaqbal, kata Slamet, kebetulan yang gagal berangkat terjadi pada bulan Maret. Sementara pemberlakuan rekomedasi paspor jamaah umrah berlaku April 2017. Sehingga tidak masuk dalam pengawasan. “Selama ini yang sudah ada aduan baru dua orang, tapi jamaah yang lain belum ada yang melaporkan,” ucapnya. Seperti diberitakan, PT Mustaqbal Prima Wisata diproses polisi setelah empat jamaah yang gagal berangkat umrah melapor ke Polsekta Seltim. Kasus ini tidak berbeda jauh dengan First Travel. Pengelola sudah mengantongi uang jamaah, tapi tak ada kepastian keberangkatan ke Tanah Suci. Dalam penyelidikan, Kapolsek Seltim Kompol Suwitno mengatakan praktik dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari adanya laporan jamaah yang merasa dirugikan karena tak kunjung berangkat umrah. Pelapor atau korban adalah Suwardi dan Alhasan Bisri. Pelapor ini sedianya berangkat umrah dengan pasangan atau istri masing-masing. Para jamaah atau korban yang berjumlah empat orang ini mendaftarkan diri pada bulan Maret 2017. Masing-masing menyetorkan uang sebesar Rp29 juta. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan Mei 2017. Namun hingga memasuki September, tetap tak ada pemberangkatkan. Dikatakan kapolsek, para jamaah yang baru mendaftar tak kunjung diberangkatkan karena pengelola Mustaqbal sudah tidak memiliki biaya. Uang jamaah yang baru ikut mendaftar diduga digunakan untuk memberangkatkan jamaah yang daftar jauh hari sebelumnya. \"Jadi ini sistemnya gali lubang tutup lubang. Tapi makin lama kan tidak tercover. Akhirnya ketahuan juga. Uang dari jamaah yang baru masuk terpakai habis untuk pemberangkatan jamaah umrah pendaftar lama. Di sini sumber masalah. Akhirnya mereka yang baru mendaftar seperti terlapor ini tidak diberangkatkan. Uangnya gak ada,” ucap Suwitno. Lalu, apakah ada korban lain dari biro perjalanan umrah dan haji yang berdiri antara 2006-2007 itu? Suwitno menduga masih ada, tapi belum berani melapor. Selain mengamankan pimpinan Mustaqbal, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain 10 kwitansi pendaftaran, 4 buah paspor, dan koper berlogo Mustaqbal. (jml/arn)

Tags :
Kategori :

Terkait