Dinkes dan Satnarkoba Polres Majalengka Razia Obat PCC

Selasa 19-09-2017,14:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA - Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Narkoba Polres Majalengka menggelar inspeksi mendadak (sidak), ke beberapa apotek dan sejumlah toko obat di sejumlah titik di wilayah Majalengka. Sidak tersebut sebagai upaya preventif penyalahgunaan Paracetamol Caffeine Carisoprodal (PCC). Apalaghi akhir-akhir ini marak terjadi penyalahgunaan obat keras di sejumlah daerah. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) H Alimudin SSos MM MKes melalui Bidang Perizinan, Pengawasan Obat-obatan Makanan dan Minuman, Iman Budiman SFarm Apt menyebutkan beberapa apotek yang disisir yaitu dua apotek di Majalengka kota yaitu Apotek Fuji Lestari dan Kenanga, toko jamu di Pasar Cigasong, apotek Tursilah pasar Cigasong, serta tiga apotek di wilayah Kadipaten yakni Aquarius, Djelita, serta Trijaya. “Tim gabungan tidak menemukan Paracetamol Cafein Carelpolidor (PCC). Selain itu kami juga memeriksa keberadaan obat lainnya seperti Tramadol dan Trihex, yang saat ini marak disalahgunakan remaja,” terang kadinkes. Pihaknya melarang keras obat-obatan itu dijual bebas tanpa ada resep dokter. Pemilik toko atau apotek akan terkena sanksi administrasi hingga berujung penutupan, ketika diketahui sengaja menjual obat-obatan tersebut. Ketika sanksi administrasi hingga penutupan tidak digubris, maka pemilik apotek akan terkena sanksi hukum. “Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 ada sanki kepada pemilik toko obat atau apotek. Mulai dari administrasi dan berujung penutupan karena memiliki izin sarana menyimpan hingga sanksi hukum. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik apotek dan toko agar berhati-hati menjual obat-obatan tanpa resep dokter,” imbaunya. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait