Razia 4 Apotek, Polisi Sita 10 Ribu Butir Obat Ilegal

Kamis 21-09-2017,02:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Lebih dari 10.000 butir obat-obatan yang tidak memiliki izin untuk beredar, berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Cirebon, BNN beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Puluhan ribu butir obat-obatan tersebut diamankan dari 4 Apotek yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Tengah Tani dan Kedawung. Menurut Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Saniri, pihaknya melakukan razia untuk mengindari korban di Kabupaten Cirebon akibat mengonsumsi obat PCC yang telah memakan korban jiwa di dareah lain. \"Kami tidak ingin terjadi korban obat PPC. Makanya, yang tidak memiliki izin untuk beredar kita bawa. selain itu, obat-obatan yang mengandung zat yang bikin halusinasi juga kita amankan,\" katanya. Lebih lanjut, dikatakan Saniri, Obat-obatan yang tidak memiliki izin untuk beredar ini, bisa membahayakan karena proses pembuatannya itu mendaur ulang dari obat-obatan yang sudah kedaluwarsa atau karena produk itu ilegal. \"Dari razia ini, kita berhasil mengamankan 26 jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin,\" katanya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat ilegal dan berbahaya. \"Bagi siapapun yang mengetahui peredaran obat-obatan, segera informasikan ke kami karena kami juga membutuhkan informasi dan peranan langsung dari masyarakat,\" katanya. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait