Pemda Akan Cabut Izin Toko dan Apotek yang Jual Obat Daftar G

Kamis 21-09-2017,09:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

TANGERANG- Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengaku, telah melakukan koordinasi pengawasan terhadap toko obat dan apotek yang menjual bebas obat daftar G. Baik dengan Polres Tangsel, Dinkes dan kelompok masyarakat. Sehingga dia yakin, jika daerahnya tersebut bersih dari penjualan obat keras tersebut. ”Kalau pun ada yang menjual akan berurusan dengan kepolisian. Toko obat atau apotek yang kedapatan menjual obat daftar G ini maka perizinan mereka akan kami tutup. Kalau dibilang kami belum lakukan pengawasan mungkin karena laporan pengawasan belum dikirimkan ke Menkes,” tuturnya. Tak sampai di sana, Airin mengklaim, jika Tangsel sampai saat ini bebas dari penjualan pil PCC seperti yang terjadi di Kota Samarinda yang cukup menyita perhatian publik. Bahkan, pemanggilan terhadap pengelola toko obat dan apotek yang ada untuk menandatangani pakta integritas untuk tidak menjual obat daftar G tersebut. Sehingga dirinya pun menjamin pada 2018, nanti, daerahnya bebas dari obat keras tersebut. Di lain pihak, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, telah mendelegasikan Dinkes untuk melakukan sidak penjualan obat daftar G di seluruh apotek dan toko obat. Akan tetapi, karena minimnya pesonil membuat pengawasan terhadap masalah ini belum mencapai hasil maksimal. Sehingga, Polrestro Tangerang pun ikut membantu jajarannya menguak kasus penjuala obat keras ini. “Sempat ditangkap sama polisi, karena kami memang kekurangan pegawai. Jadi kami tetap berkoordinasi dengan Kepolisian, Pemkab dan Pemkot Tangsel menekan peredaran obat daftar G. Jika disebut Kemenkes kami tidak melakukan pengawasan, hal itu tidak benar sama sekali,” paparnya. (cok)  

Tags :
Kategori :

Terkait