Hati-hati Duplikasi Anggaran Pilwu

Sabtu 23-09-2017,15:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU- Anggaran Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak dari APBD Kabupaten Indramayu, dinilai sudah cukup untuk membiayai secara keseluruhan. Hanya saja, jika masih ada kekurangan untuk kebutuhan yang jelas, bisa diambil dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena diambil dari PADes, tentu harus dimasukkan melalui APBDes. Namun, untuk menutupi kekurangan tersebut, jangan sampai terjadi duplikasi anggaran yang sudah ada atau ditetapkan oleh APBD. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu  DR H Dudung Indra Ariska SH MH saat melakukan pemantapan, persiapan dan monitoring pelaksanaan pilwu, di Aula Balai Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Jumat (22/9). Acara tersebut dihadiri panitia pilwu, BPD,  kuwu, dan muspika se-Eks Kawedanan Haurgeulis. \"Sebenarnya, untuk anggaran pilwu yang digelontorkan dari APBD, itu sudah cukup. Karena, kami sudah menghitung biaya tersebut secara cermat dan rasional. Kalau ada yang ngomong itu (biaya, red) kurang, silahkan tunjukkan kepada kami di item mana atau pos mana yang belum dianggarkan. Meski demikian, jika masih ada kebutuhan lain yang belum terkaper dan itu memang sangat diperlukan untuk menutupinya, bisa diambil dari APBDes,\" ujarnya. Menurutnya, suport dari APBDes diambil dari PAD, seperti titi sara, tanah bengkok, maupun swadaya atau urunan masyarakat. Itu pun ketika terjadi kekurangan dan hanya untuk kepentingan pada saat pemungutan suara. Itu terlebih dahulu dimasukkan melalui perubahan anggaran dan dibuatkan peraturan desanya. Karena, kalau APBDes murni tidak ada alokasi anggaran untuk biaya pilwu. \"Pada prinsipnya, memang perubahan anggaran tidak boleh menambah pagu. Tapi hanya bisa menggeser-geser yang tidak penting ke yang lebih penting. Tapi, ini (pilwu, red), karena khusus atau sepesialis, maka diperbolehkan. Itu boleh melalui perubahan atau dibuatkan perdes khusus biaya tentang pilwu,\" terangnya. Namun, secara prinsip, menurut dia, untuk biaya pilwu, tidak boleh dari ADD/DD maupun bantuan provinsi. “Hanya diperbolehkan dari PAD maupun swadaya atau urunan masyarakat yang dimasukan kedalam APBDes,” jelasnya. Anggaran tambahan tersebut tentunya harus dipertanggung jawabkan. Karena, meskipun dari swadaya atau urunan masyarakat, ketika sudah masuk APBDes, itu sudah menjadi anggaran negara. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada pantia pilwu maupun BPD untuk hati-hati menggunakan anggaran. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait