Sofyan Resmi Laporkan 2 Kolektor ke Polisi, Bawa Bukti Penerimaan

Minggu 24-09-2017,14:33 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Upaya Sofyan, warga Dusun Manis, Desa/Kecamatan Kramatmulya, untuk mendapatkan keadilan hukum terus dilakukan. Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuningan, Sofyan juga akhirnya resmi melaporkan dua kolektor bank swasta karena merasa dirugikan. Pelaporan kedua kolektor tersebut oleh Sofyan, lantaran diduga melakukan penggelapan setoran cicilan pinjaman selama beberapa bulan. Dampak dari tidak masuknya setoran ke pihak bank dari kolektor, membuat Sofyan dianggap menunggak cicilan hingga beberapa bulan. Sebelumnya, lelaki berusia 68 tahunan itu sempat mendatangi Polres Kuningan untuk membuat laporan. Namun oleh petugas di Polres Kuningan, Sofyan disarankan untuk melapor ke Polresta Cirebon lantaran lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Baca: Pinjam ke Bank Rp120 Juta, Kehilangan Rumah Seharga Rp800 Juta) “Saya pernah datang ke Polres Kuningan untuk melaporkan kedua kolektor atas dugaan penggelapan uang cicilan pinjaman. Setelah saya ceritakan kronologinya, petugas kemudian meminta saya untuk membuat laporan ke Polresta Cirebon. Penyebabnya, lokasinya berada di wilayah hukum Polresta Cirebon,” terang Sofyan kepada Radar, kemarin. Atas saran itu pula, Sofyan beberapa hari lalu sempat datang ke Polresta Cirebon. Tapi laporan Sofyan tidak bisa diproses petugas karena sertfikat rumah yang dilelang pihak bank atas nama anaknya. Karena itu, petugas menyarankan agar yang membuat laporan adalah anaknya. “Rumah yang saya agunkan ke bank untuk mendapat pinjaman itu memang sudah atas nama anak saya. Petugas meminta agar anak saya yang membuat laporan. Di samping itu, petugas juga meminta bukti kuitansi penerimaan yang dikeluarkan oleh kolektor. Esok harinya, saya dan anak datang kembali ke Polresta Cirebon untuk membuat laporan. Dan alhamdulillah diterima,” jelas Sofyan. (Baca juga: Sofyan Merasa “Dimiskinkan” Bank, Tolak Uang Kelebihan Lelang) Dia mengatakan, upaya ini dilakukan karena merasa menjadi korban. Sehingga dia kehilangan rumah dan tempat usahanya. Seandainya saja pihak bank memberikan kesempatan untuk menjual lebih dulu rumahnya, mungkin dia merasa tidak akan kesulitan seperti sekarang ini. “Kalau dijual lebih dulu oleh saya, tentu harganya cukup tinggi. Uangnya bisa saya gunakan untuk melunasi utang ke bank, kemudian membeli rumah dan juga mengontrak tempat usaha. Saat ini, saya mengontrak di Cikaso, dan usaha saya juga belum berjalan lagi karena tidak memiliki tempat,” katanya. Terkait gugatan yang tengah berlangsung di pengadilan, Sofyan menyebut ada 10 tergugat termasuk bank, balai lelang dan juga notaris. Kendati perjuangannya belum tentu berhasil, namun Sofyan mengaku akan bertekad sekuat tenaga merebut kembali rumahnya atau mendapat keadilan. “Dalam gugatan yang saya ajukan, ada 10 nama yang saya gugat. Sidangnya akan kembali digelar 3 Oktober mendatang. Selama menjalani persidangan di pengadilan, saya didampingi pengacara dari Cirebon. Mudah-mudahan saja upaya saya ini berhasil. Apalagi banyak yang memberikan support kepada saya,” tegas dia. Sofyan juga meminta maaf kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsuman (BPSK) Kabupaten Kuningan, lantaran belum sempat melaporkan kasus yang dialaminya. Semula dirinya ingin secepatnya membuat pengaduan ke BPSK, namun karena disibukkan proses sidang di pengadilan dan juga membuat laporan ke Polresta Cirebon, maka niatnya ke BPSK harus ditunda. “Waktu itu saya diminta membuat laporan tertulis ke BPSK. Tapi karena saya belum sempat ke kantor BPSK, maka laporan tersebut belum saya ajukan. Mungkin nanti saya akan berkunjung ke kantor BPSK sekalian membuat laporan,” imbunya. Sementara itu, Ketua BPSK Kabupaten Kuningan Acep Tisna membenarkan jika Sofyan belum bisa datang ke kantornya. Pihaknya memberikan kesempatan kepada Sofyan untuk membuat pengaduan secara tertulis, agar prosesnya bisa segera ditangani. Namun karena kasus ini sedang bergulir di pengadilan, Acep Tisna memilih untuk memantau perkembangan di lapangan. “Kami tak bisa memproses pengaduan Pak Sofyan sepanjang masih ditangani pengadilan. Karena itu, sikap kami adalah menunggu. Soal Pak Sofyan ingin ke kantor kami, ya kami sangat menantikannya,” pungkas Acep. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait