KPK Sita 4 Mobil Mewah Bupati Kukar

Jumat 29-09-2017,11:33 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari semakin gencar dilakukan. Tim KPK di Tenggarong, ibukota Kukar, Kamis(28/9) menyita 4 mobil mewah milik Rita yang diduga hasil gratifikasi. Antara lain Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest dan Land Cruiser. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mobil-mobil yang harganya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu dibeli Rita menggunakan nama pihak lain. Hanya Ford Everest yang dilaporkan Rita dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK. Berdasar LHKPN, mobil pabrikan Amerika Serikat itu dibeli sendiri oleh Rita seharga Rp600 juta pada tahun 2008. Selain menyita 4 mobil, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima. Ada pula berkas perizinan lokasi perkebunan kepala sawit yang disita saat penggeledahan di lingkungan kantor pemerintah daerah setempat. “Dan (berkas) proyek-proyek lain di Kukar,” kata Basaria di gedung KPK. Basaria menjelaskan, gratifikasi itu ditengarai dilakukan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairuddin. Khairuddin merupakan pendiri media lokal Koran Kaltim. Dia juga tercatat menjabat sebagai ketua koordinasi pemenangan pemilu DPD Partai Golkar Kaltim. Selama ini Khairuddin dikenal sebagai tim sukses (timses) dan tangan kanan Rita. Sejauh ini, nilai gratifikasi yang diungkap KPK sebesar USD 775 ribu atau Rp6,975 miliar. Uang itu diduga berasal dari setoran beberapa proyek di Kukar. Informasinya, fee-fee kegiatan konstruksi dan upeti perizinan perkebunan serta tambang batu bara di Kukar melibatkan Khairuddin selaku orang dekat Rita. “Ini (gratifikasi) dilakukan selama masa jabatan tersangka (Rita),” ungkap Basaria. Bukan hanya gratifikasi, KPK juga menyangka bupati dua periode itu menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun. Uang haram tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman untuk PT SGP. Basaria menyatakan, uang suap diterima Rita sekitar bulan Juli-Agustus 2010. Untuk diketahui, Susanto Gun merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Pria yang akrab disapa Abun itu menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim. Bahkan, dia juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim pada pileg 2014 lalu. Dengan demikian, KPK menjerat Rita dalam dua kasus sekaligus. Yakni, suap dan gratifikasi. Untuk perkara suap, puteri mantan bupati pertama Kukar Syaukani Hasan Rais tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimna diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam perkara gratifikasi, bupati yang memiliki harta kekayaan Rp236,7 miliar pada 29 Juni 2015 itu dijerat pasal pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimna diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu juga disangkakan pada Khairuddin. Sementara Abun disangka pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sampai kemarin, tim KPK masih melakukan kegiatan di Tenggarong. Basaria berharap tidak ada lagi kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan korupsi. Khususnya untuk pemimpin yang mewarisi dinasti kekuasaan, dia mengingatkan untuk melaksanakan amanah rakyat sebaik mungkin. “Atensi KPK saat ini berhubungan dengan dinasti kekuasaan,” imbuh purnawirawan Polri itu. Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Rita dan 2 tersangka lainnya. Hanya, KPK mengaku sudah memeriksa Rita sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Hingga saat ini memang tim kami masih di KPK, belum dilakukan penahanan,” ujar Basaria. Sampai kemarin, Rita belum belum mau merespons ketika dimintai konfirmasi Jawa Pos (Radar Cirebon Group) terkait tindakan hukum KPK terhadap dirinya. (tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait