Ketua KPU Intervensi Panwaslu

Rabu 21-11-2012,09:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Yongji: Disuruh Ngumpet dan Tidak Teken Rekomendasi BS KESAMBI – Pencoretan pasangan H Basirun-Suryaman (BS) sebagai calkon wali kota dan calon wakil wali kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan cara mengembalikan berkasnya melalui jasa pengiriman barang memantik reaksi dari tim sukses BS. Tadi malam (20/11) H Basirun dan tim suksesnya berkunjung ke Graha Pena Radar Cirebon. Ketua Tim sukses Basirun-Suryaman, Bang Yongji mengakui ada indikasi sesuatu ketidakberesan yang dilakukan oleh ketua KPU Didi Nursidi SH MH di balik pencoretan pasangan BS. “Karena ada indikasi kuat ketua KPU Didi Nursidi SH MH melakukan tekananan dan intervensi terhadap Ketua Panwas H Wasikin Marzuki,” katanya tadi malam. Lebih jauh Bang Yongji menjelaskan, di depan komisioner KPU dan tim sukses BS, Wasikin  menjelaskan pada tanggal 17 November 2012 pukul 17.45 WIB, Didi Nursidi melalui sambungan telepon mencegah kepada ketua panwas supaya tidak menandatangani surat rekomendasi terhadap H Basirun. Bahkan, saat itu ketua KPU menyarankan kalau perlu ketua panwas ngumpet, tapi Wasikin saat itu enggan memenuhi permintaan KPU. “Kami siap dikonfrontir tentang pernyataan ketua panwas saat itu di KPU, karena saat ketua panwas berbicara semua sudah tahu, bahkan disaksikan oleh Bu Dita (anggota KPU, red),” tegas Yongji. Akibat pernyataan ketua panwas di depan pihaknya dan para komisioner, kata Yongji, justru menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Didi Nursidi. Sudah sangat jelas dua kali H Basirun dizalimi oleh KPU. Yang membuatnya heran, saat itu pihaknya datang ke KPU untuk melakukan konsultasi, tapi oleh KPU tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba ketua KPU menyerahkan berkas BS kepadanya, tentu saja itu menjadi keganjilan. “Kami ingin konsultasi tiba-tiba KPU kok malah mengembalikan berkas kami, padahal kita ingin konsultasi. Jadi kitanya kaget, ada apa dengan KPU,” ujarnya penuh tanda tanya. Sekretaris tim sukses BS, Gatot Sutanto menambahkan, setelah ada pengembalian berkas melalui jasa pengiriman, pihaknya berkesimpulan ada sesuatu yang perlu diluruskan. Karena total 23 Partai politik yang mendukung BS, KPU secara nyata mengesahkan 19 parpol dengan jumlah suara dukungan mencapai 16.888 suara. Kemudian yang dinyatakan tidak sah oleh KPU sebanyak 4 parpol yakni Partai Barnas, Partai PPI, PNI Marhaenisme dan PKNU dengan jumlah suara 4.929 suara. Yang menjadi catatan, kata Gatot, kalau memang PNI Marhaenisme dan PKNU dianggap tidak sah karena hanya ditandatangani ketua tanpa sekretaris, yang menjadi pertanyaan justru dianggap tidak sahnya dukungan dari Barnas dan PPI. Alasannya Barnas hanya ditandatangani sekretaris, dan PPI hanya ditandatangani ketua, padahal sudah ada stempel basah. Pencoretan Barnas dan PPI menurutnya sangat terburu-buru, padahal sudah sangat jelas kalaupun Barnas tidak ditandatangani ketuanya karena Tri Surya sedang menunaikan ibadah haji. Surat keterangan  dari kementerian agama juga ada dan diserahkan kepada KPU. Bahkan, sebagai bukti kuat, begitu Tri Surya tiba ke Cirebon, saat itu juga timnya langsung menjemput ke  rumahnya untuk dibawa ke KPU sebagai bukti. “Tapi KPU tidak pernah merespons itu,” sesalnya. Begitu juga dengan PPI yang tidak ada tandatangan sekretaris Yanto Heryanto SSos. Padahal sudah dilampirkan jika Yanto Heryanto mengundurkan diri dan memberikan surat kuasa kepada wakil sekretaris Editya Nurdiana SE. Bahkan, Editya dan Yanto Heryanto juga diajak ke KPU. “Yang terjadi justru KPU tidak mengindahkan surat-surat yang kami sampaikan, justru surat itu dianggap tidak sah,” keluhnya. Tidak hanya itu, dalam perjalanannya, KPU tidak menganggap surat tersebut. Padahal pihaknya sudah berupaya menghadirkan orang-orang tersebut. “Kedua partai ini (Barnas dan PPI, red) sudah jelas, tapi KPU tetap memaksakan 10 November harus sudah tanda tangan ketua dan sekretaris. Padahal Barnas dan PPI suaranya digabungkan dengan 19 partai lainnya, sudah cukup bagi Basirun untuk mencalonkan diri. Karena jika suaranya digabung mencapai 21.175, sedangkan batas minimalnya didukung 20.914 suara,” bebernya. Gatot sudah melaporkan ke KPU Jawa Barat, oleh KPU Jabar dijanjikan akan membawa ke pleno KPU Jabar paling cepat Rabu (hari ini, red.). Oleh karena itu, dirinya optimis BS akan  tetap bisa mencalonkan diri.  Karenanya pihaknya menilai ada kejanggalan dari sikap yang ditunjukkan oleh KPU dengan mengembalikan berkas BS. Mantan bacawawalkot dari Semar DK MH, M Haerudin juga menyesalkan sikap KPU yang sampai sekarang tidak pernah mengirimkan surat yang menyatakan DK MH gagal karena dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Padahal, kata Haerudin, lembaga sebesar KPU tentu saja mesti mengirimkan surat keterangan resmi ke DK MH, namuan kenyataannya tidak ada hingga saat ini. Padahal pendukungnya membutuhkan penjelasanalasan kegagalan itu. Tidak hanya itu, Haerudin juga menyesalkan sampai sekarang berkasnya tidak dikembalikan oleh KPU, sedangkan berkas pendaftaran Basirun melalui jalur dukungan parpol sudah dikembalikan melalui biro jasa pengiriman. “Mestinya kalau kami tidak lolos, harusnya kami diberi pemberitahuan resmi dan berkas dikembalikan ke kami,” ujarnya. Menurut Haerudin, pihaknya datang ke KPU secara resmi sebagai peserta pemilukada, setidaknya KPU harus profesional dalam kinerjanya. Karena itu dirinya berharap KPU bisa bersikap profesional. “Kami akan datang ke KPU untuk menanyakan berkas dukungan kami kemana saja, dan minta dikembalikan. Dan juga meminta surat keterangan dari KPU alasan tidak lolos,” tandasnya. Pihaknya menengarai KPU saat ini sedang menerapkan taktik penanggulangan gunung berapi. Maksudnya dikempesin dulu satu per satu, kalau bersamaan justru ledakannya eksplosif. “Berbeda jika dari sekarang dikempesin, minimal ledakan-ledakan selanjutnya tidak terlalu dahsyat dan bisa diredam,” sindirnya. Dikonfirmasi tentang upaya intervensi dari ketua KPU kepada ketua Panwas untuk tidak menandatangani rekomendasi terhadap pasangan BS, anggota KPU, Dita Hudayani SH mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu, tetapi seharusnya Pak Wasikin sebagai ketua Panwaslu Kota Cirebon tidak bisa diintimidasi oleh ketua KPU. Panwaslu punya aturan dari Bawaslu, jadi Panwaslu akan melangkah sesuai dengan aturan Bawaslu,” jelasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait