Brigadir Sahidin Menangis di PN

Rabu 21-11-2012,09:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER- Setelah tertunda beberapa minggu, terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin, anggota Polsek Karangsembung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, kemarin siang (20/11). Sidang kasus tertembaknya Cipta Agustin alias Agus (18) warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon hingga tewas oleh peluru pistol terdakwa tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Salam Giri Basuki SH, selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota yakni, Ika Lusiana Riyanti SH dan Panji Surono SH MH dengan agenda sidang meminta keterangan saksi terdakwa. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin yang didampingi kuasa hukumnya yakni, Inka A Nasution SH MH itu dicecar sejumlah pertanyaan dari Azwar SH selaku jaksa penuntut umum. Bahkan, terdakwa pun sempat menangis ketika memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Terdakwa yang menjawab pertanyaan jaksa mengakui, dirinya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara berdasarkan naluri untuk membubarkan warga. “Memang naluri saya merasakan saat itu akan terjadi tawuran, maka saya mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan warga. Tapi karena pistol saya rusak dan macet, saat hendak mengeluarkan selongsong peluru, tiba-tiba pistol saya meletus dan mengenai korban,” katanya. Masih menurut terdakwa, saat peristiwa tersebut dirinya sedang berdinas di Polsek Karangsembung. “Setelah korban tertembak dan masih kondisi hidup, langsung saya bawa ke rumah sakit dengan menggunakan mobil patroli bersama sejumlah saksi-saksi. Kemudian saya menyerahkan diri ke Polsek Asjap, lalu ditangkap Propam Polres Cirebon. Saya tahu korban meninggal Minggu pagi (5/8), sekitar jam 06.00 pagi, saat saya sudah masuk sel Polres Cirebon,” ungkap terdakwa. Selain menjawab pertanyaan jaksa dan majelis hakim, dipersidangan itu terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin juga mempraktekan saat menembak ke udara dan memperbaiki pistolnya ketika macet. Majelis hakim dan JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa pistol dinas milik terdakwa dan pakaian milik korban yang masih ada bercak darahnya. Persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB itu kembali ditunda. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (4/12) mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Azwar H SH selaku jaksa penuntut umum saat ditemui Radar Cirebon usai persidangan mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang yang keempat kalinya. “Ini adalah sidang yang keempat. Pada sidang sebelumnya kami menghadirkan sebanyak 20 orang saksi, termasuk saksi ahli balistik dari Polda Jawa Barat dan Brimob. Dalam dakwaan, kami menjerat terdakwa dengan pasal berlapis diantaranya pasal pembunuhan dan pasal kelalaian,” jelasnya. Sementara itu, menanggapi perisidangan tersebut, Inka A Nasution SH MH selaku kuasa hukum terdakwa kepada Radar Cirebon menjelaskan bahwa, terdakwa sudah memberikan keterangan yang sangat jelas dan peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan. “Tadi klien saya mengatakan, bahwa dia tidak menembak korban dengan sengaja. Korban tertembak saat klien saya sedang memperbaiki senjatannya yang macet. Bahkan, kasus ini pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Dan keluarga klien saya pun sudah memberikan santunan sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban,” jelasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait