KABAR palsu dengan tujuan memicu keresahan masyarakat hampir selalu terkait kepentingan umum. Salah satu di antaranya, kabar tentang tidak berlakunya kartu Askes mulai Oktober. Sebaran informasi melalui pesan berantai tersebut membuat masyarakat khawatir kartu yang dipegangnya tidak berlaku lagi. Pesan itu banyak disebarkan melalui grup percakapan dan media sosial (medsos). Formatnya pemberitahuan singkat, jelas, dan lengkap. Meskipun, datanya tidak benar. Informasi tersebut berisi tentang pemberitahuan bahwa kartu Askes harus segera diperbarui dan diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sebab, mulai Oktober mendatang kartu yang lama tidak berlaku lagi. Informasi itu semakin dianggap valid karena digabungkan dengan data yang benar. Yaitu, syarat penggantian kartu Jamkesmas menjadi BPJS Kesehatan. Begitu pun halnya dengan penggantian kartu Askes yang syarat-syaratnya sesuai peraturan yang berlaku. Di akhir pesan, pembuat kabar palsu itu kembali menegaskan bahwa mulai Oktober, kartu lama tidak berlaku lagi. Pemilik kartu lama diminta untuk memperbarui kartu di kantor BPJS setempat. Jawa Pos (Radar Cirebon Group) meminta konfirmasi kabar itu melalui layanan Care Center BPJS Kesehatan 1500400. Hasilnya, kabar tersebut adalah hoax. Operator Care Center Hendi menjelaskan, tidak ada informasi bahwa pada Oktober mendatang kartu Askes tidak berlaku lagi. “Informasi itu tidak benar,” jelasnya. Menurut dia, penggantian kartu Askes berlaku untuk kartu yang masih model lama. Yaitu, berbentuk kertas dan panjang mirip surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sedangkan kartu Askes yang berbentuk mirip dengan kartu BPJS tidak diharuskan diperbarui. Kartu Askes yang model baru itu masih tetap bisa digunakan sesuai peraturan yang berlaku. Silang sengkarut kabar tentang layanan BPJS bukan itu saja. Beredar juga sebaran informasi untuk peserta BPJS Mandiri. Isi informasi tersebut adalah pemberitahuan bahwa mulai September 2016 berlaku nomor virtual account untuk satu keluarga. Dengan virtual account itu, jika ada satu anggota keluarga menunggak iuran bulanan, satu keluarga terkena dampaknya. Dalam sebaran itu, yang menjadi poin utama adalah penekanan bahwa mereka yang tidak memiliki kartu BPJS akan terkena sanksi. Bentuknya adalah tidak akan mendapat layanan publik. Misalnya, pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan IMB. “Lihat Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2013 pasal 9,” tulis pembuat pesan. Hanya, sanksi tersebut baru akan berlaku mulai 1 Januari 2019. BPJS Kesehatan memberikan tanggapan resmi atas sebaran kabar tersebut. Dalam tanggapannya, disebutkan bahwa informasi itu tidak dibuat oleh BPJS Kesehatan. Tetapi, isi beritanya mendekati kebenaran sesuai isi peraturan presiden dan undang-undang tentang jaminan kesehatan. Terkait pemberian sanksi bagi yang tidak memiliki kartu BPJS juga diklarifikasi. Pengenaan sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu tidak dilakukan BPJS Kesehatan. Tetapi, itu dilakukan unit pelayanan publik pada instansi pemerintah. Baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. (eko/gun/c4/fat) FAKTA: - Penggantian kartu Askes berlaku untuk kartu model lama. Yaitu, berbentuk kertas dan panjang mirip surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Kartu Askes yang berbentuk mirip kartu BPJS tetap bisa digunakan.
Mulai Oktober Kartu Askes Tidak Berlaku Itu Bohong, Nih Faktanya
Rabu 04-10-2017,07:07 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :