Biaya KIR Angkot Dibebaskan, Ujiyanto: Kami Tak Salahi Aturan

Rabu 04-10-2017,18:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujiyanto mengaku tidak merasa rugi dengan keputusan membebaskan biaya KIR, pengawasan trayek, dan izin trayek bagi angkot. \"Ini bukan soal untung rugi, tapi ini untuk menjaga kondusivitas Kota Cirebon. Dalam hal ini, masyarakat lah yang paling dirugikan kalau transportasi konvensional dengan online masih tetap berseteru. Sedangkan pendapatan dari sektor itu hanya sekitar Rp100 juta per tahun,\" ujar Ujiyanto kepada radarcirebon.com, Rabu (4/10). Dikatakan Ujiyanto, keputusan itu tak lantas membuta proses KIR, pengawasan, dan izin trayek dapat diabaikan. Sebab prosedur itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. \"Kalau prosesnya tetap dilakukan, hanya saja buat biayanya dibebaskan,\" kata Ujiyanto. Menurutnya, keputusan yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) tidak menyalahai aturan. Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyatakan, walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. \"Jadi tidak masalah kalau KIR, pengawasan, dan izian trayek itu biayanya dibebaskan,\" ucap Ujiyanto. Lebih lanjut dikatakan Ujiyanto, keputusan itu bisa diterpakan setelah peraturan walikota (Perwali) disahkan. \"Saya berharap dengan dikelurkannya keputusan itu, kedua belah pihak dapat komitmen menjaga kuputusan yang telah disepakati,\" tandas Ujiyanto. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait