JAKARTA- Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 menuai polemik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pencabutan SKB tersebut. Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketentuan cuti bersama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam Pasal 333 PP tersebut dinyatakan bahwa Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian dipertegas kembali bahwa cuti bersama ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres). Ridwan mengatakan, BKN sudah menyarankan agar SKB itu dicabut terlebih dahulu. Selanjutnya diperbaiki dan dikeluarkan kembali dalam bentuk Keppres. Dia mengatakan SKB itu setingkat peraturan menteri (Permen) memiliki kedudukan hukum di bawah Keppres. “Selama ini memang libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam SKB,” tuturnya. Tetapi setelah keluar PP 11/2017 tentang Manajemen ASN itu, landasan hukum libur nasional dan cuti bersama harus dalam bentuk Keppres. Dia lantas mencontohkan dalam penambahan cuti bersama 2017, dasarnya adalah Keppres 18/2017 tentang Cuti Bersama. “Kami di BKN juga bingung. Kenapa kok bisa lolos pembahasannya sampai diteken tiga menteri,” ungkapnya. Dia menjelaskan, pengaturan libur nasional dan cuti bersama perlu masuk dalam Keppres karena pemberlakuannya tidak hanya untuk instansi pemerintahan saja. Tetapi juga diterapkan oleh swasta, industri nasional, seluruh seluruh pelaku perekonomian nasional, dan di lingkungan sosial politik (sospol) Indonesia. Ridwan berharap masih ada waktu untuk memperbaiki aturan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018. Sebaiknya setiap peraturan mengaju pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjumlah 21 hari. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama. Jumlah cuti bersama tahun depan lebih sedikit dibandingkan tahun ini yang berjumlah tujuh hari. (wan/agm)
Libur dan Cuti Bersama Diatur Keppres bukan SKB Menteri
Jumat 06-10-2017,06:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 2026: One Way Masih Berlaku di Tol Cipali, Lalu Lintas Lancar
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Terkini
Sabtu 21-03-2026,07:20 WIB
Salat Id Warga Cipedang Indramayu, Khatib Berpesan Soal Rasa Syukur
Sabtu 21-03-2026,07:11 WIB
Suasana Salat Id di Masjid Darul Muslimin Kapuk Permai, Khatib Berpesan soal Taqwa
Sabtu 21-03-2026,07:01 WIB
Libur Lebaran 2026, Kapolri Minta Wisata Air Perketat Keamanan Pengunjung
Sabtu 21-03-2026,06:36 WIB
Walikota Effendi Edo: Idul Fitri Momen Refleksi dalam Mengemban Amanah
Sabtu 21-03-2026,06:01 WIB