Komisioner Bakal Dipolisikan Novanto, Jubir KPK Dalami Hasil Praperadilan

Sabtu 07-10-2017,04:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Buntut dari batalnya status tersangka Setya Novanto karena menang di sidang praperadilan, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam dipolisikan. Pasalnya, KPK berencana menerbitkan sprindik baru untuk kembali menjadikan Novanto tersangka lagi di kasus korupsi E-KTP. Menanggapi hal itu, KPK tak mau ambil pusing. KPK juga tak akan gentar dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu. “Silakan saja (melaporkan) pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya dan tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (6/10). Menurut dia, penyidik KPK masih mendalami lebih lanjut beberapa poin yang ada di proses praperadilan. Termasuk pertimbangan hakim yang mengatakan bukti yang pernah digunakan untuk kasus Irman dan Sugiharto tak bisa digunakan lagi untuk penyidikan tersangka Setnov. “Sementara di putusan tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto sebenarnya justru ditegaskan lebih dari 6.000 barbuk yang ada di sana digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Ini menjadi concern dan perhatian kami juga,” sambung dia. Ketika disinggung apakah KPK akan segera mengeluarkan sprindik baru untuk menjerat Setnov, Febri enggan berkata lebih jauh. “Kami belum bicara langkah apa yang di ujung akan kami lakukan. Yang pasti sekarang kami sedang secara serius mencermati fakta persidangan di praperadilan itu dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP,” tutur dia. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan, langkah pelaporan akan langsung diambil jika KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap kliennya. \"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian mengambil langkah sebagaimana mestinya,\" kata Fredrich Diketahui, Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Novanto bersama lima tersangka lain, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo, disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (elf/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait