JAKARTA - Buntut dari batalnya status tersangka Setya Novanto karena menang di sidang praperadilan, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terancam dipolisikan. Pasalnya, KPK berencana menerbitkan sprindik baru untuk kembali menjadikan Novanto tersangka lagi di kasus korupsi E-KTP. Menanggapi hal itu, KPK tak mau ambil pusing. KPK juga tak akan gentar dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu. “Silakan saja (melaporkan) pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya dan tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (6/10). Menurut dia, penyidik KPK masih mendalami lebih lanjut beberapa poin yang ada di proses praperadilan. Termasuk pertimbangan hakim yang mengatakan bukti yang pernah digunakan untuk kasus Irman dan Sugiharto tak bisa digunakan lagi untuk penyidikan tersangka Setnov. “Sementara di putusan tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto sebenarnya justru ditegaskan lebih dari 6.000 barbuk yang ada di sana digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Ini menjadi concern dan perhatian kami juga,” sambung dia. Ketika disinggung apakah KPK akan segera mengeluarkan sprindik baru untuk menjerat Setnov, Febri enggan berkata lebih jauh. “Kami belum bicara langkah apa yang di ujung akan kami lakukan. Yang pasti sekarang kami sedang secara serius mencermati fakta persidangan di praperadilan itu dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP,” tutur dia. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan, langkah pelaporan akan langsung diambil jika KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap kliennya. \"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian mengambil langkah sebagaimana mestinya,\" kata Fredrich Diketahui, Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Novanto bersama lima tersangka lain, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo, disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (elf/JPC)
Komisioner Bakal Dipolisikan Novanto, Jubir KPK Dalami Hasil Praperadilan
Sabtu 07-10-2017,04:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,10:46 WIB
2 Terduga Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga di Cirebon Saat Lebaran
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,15:30 WIB
Identitas Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, Polisi Pastikan Data Sinkron
Jumat 20-03-2026,16:00 WIB
HP 1 Jutaan Terbaik untuk Lebaran, Redmi A7 Pro Punya Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz
Terkini
Sabtu 21-03-2026,13:01 WIB
Lepas Mudik 1.431 Pekerja Panasonic, Menaker: Perusahaan Harus Memanusiakan Pekerja
Sabtu 21-03-2026,12:30 WIB
Jusuf Kalla Soal Gaji Menteri Dipotong: Cuma Rp19 Juta, Kecil!
Sabtu 21-03-2026,12:00 WIB
Motorola Edge 70 Fusion: Spesifikasi Canggih yang Siap Bersanding dengan Produk Pasar ?
Sabtu 21-03-2026,11:41 WIB
Resmi! 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ada Wajah Lama dan Baru
Sabtu 21-03-2026,11:04 WIB