Pengadaan Senjata Satu Pintu

Minggu 08-10-2017,20:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Rencana pemerintah menyatukan kebijakan terkait senjata api dan sejenisnya disambut positif oleh sejumlah pihak. Analis militer Connie Rahakundini Bakrie menilai, sudah saatnya pemerintah mengusulkan kembali RUU Senjata Api dan Bahan Peledak yang sempat mandek pada 2013. Dengan begitu, aturan mengenai senjata api bisa benar-benar dirapikan. Dalam diskusi di Jakarta Pusat kemarin (7/10), Connie mengingatkan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pernah mengajukan RUU Senjata Api dan Bahan Peledak. Bahkan, naskah akademiknya telah selesai disusun pada 2013. RUU itu akan memperbarui UU sebelumnya terkait senjata api yang terbit 66 tahun yang lalu alias pada 1951. ’’Dalam bab 2 RUU itu, disampaikan bahwa polisi boleh memegang bahan peledak dan secara terbatas memiliki senjata dalam kualifikasi militer,’’ terang perempuan 52 tahun tersebut. Sebelumnya, pada 2010, Menhan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur bahwa sejumlah lembaga boleh memiliki senjata dengan kaliber militer. Tentunya, pengadaan senjata tersebut harus mendapat persetujuan Menhan. ’’Yang paling betul, segera masukkan RUU Senjata Api dan Bahan Peledak ke Prolegnas 2018,’’ lanjutnya. RUU itu akan mempermudah pengaturan tentang senjata api sesuai yang diinginkan pemerintah. Yakni, kebijakan tunggal. Dia sudah berbincang dengan anggota DPR Syarif Hasan mengenai kemungkinan tersebut dan Syarif menyatakan dukungannya. Dengan demikian, aturan main mengenai senjata api menjadi lebih jelas. Bila RUU tersebut gol, semua akan menjadi mudah. ’’Pengaturannya menjadi satu pintu semua di Kementerian Pertahanan,’’ tutur penulis buku Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal itu. Kemenhan sudah membuat langkah maju dengan menerbitkan Permenhan Nomor 7 Tahun 2010. Itu sekaligus menunjukkan bahwa Kemenhan juga memiliki jalur koordinasi. Tidak ada lagi cerita setiap instansi bergerak sendiri karena semua akan dikendalikan Kemenhan. ’’Karena itu, kita harus dorong agar RUU ini bisa masuk prolegnas tahun depan,’’ tambahnya. Sebab, sudah seharusnya persoalan senjata menjadi ranah internal yang tidak perlu sampai bocor ke publik. Naskah akademik RUU tersebut mengambil rujukan salah satunya pada Peraturan Menhan No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senpi Standar Militer di Luar Kemenhan dan TNI. Selain itu, merujuk pada UU 8/1948 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dalam naskah akademik itu, disimpulkan bahwa UU lawas yang berkaitan dengan senjata api sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu, perlu ada UU baru yang menggantikan. RUU tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan senjata api dan bahan peledak. RUU itu akan menjangkau seluruh subjek terkait senpi dan bahan peledak. Baik dalam hal pertahanan negara, fungsi kepolisian dan penegakan hukum, serta kebutuhan masyarakat sipil. Yang dimaksud masyarakat sipil adalah sejumlah kementerian tertentu dan individu dengan alasan khusus. Naskah akademik itu juga menawarkan pendekatan siklus penuh untuk mengatur senjata api dan bahan peledak. Mulai penelitian rancang bangun hingga pemusnahannya. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilakan bila ada dorongan agar RUU Senjata Api dan Bahan Peledak masuk prolegnas. Bila pemerintah memang menginginkan ada RUU tersebut, DPR siap membahasnya. ’’Itu kan tinggal diajukan. Nanti kita bicarakan di baleg dan di-approve di paripurna,’’ ujarnya. Hanya, dia mengingatkan bahwa RUU tersebut harus menjadi inisiatif pemerintah. Sebab, dalam hal ini yang paling berkepentingan adalah pemerintah karena pengaturan senpi dan sejenisnya ada di pemerintah. Maka, lebih baik bila pemerintah yang merencanakan sejak awal. Apalagi, sebelumnya pemerintah juga pernah menyiapkan. ’’Kami akan melihat reason-nya, apakah memang diperlukan RUU itu,’’ tambahnya. Sementara itu, di tengah pembahasan langkah regulasi satu pintu persenjataan, ternyata kembali mencuat adanya impor amunisi yang dilakukan PT Bintang Cakra Kencana. Namun, pemilik amunisi itu disebut bernama Bambang T. Dalam manifes kapal, tercatat ada 14 jenis kaliber yang berbeda dengan jumlah 2,7 juta butir. Namun, yang diturunkan hanya 500 kotak amunisi kaliber 9 milimeter. Dalam setiap kotak berisi sekitar 100 ribu butir amunisi. Amunisi-amunisi itu berasal dari Korea Selatan. Amunisi tersebut telah diturunkan dari kapal dan dengan kontainer dikirim ke gudang Mabes Polri di sekitar Senayan, Jakarta Selatan. Dimintai konfirmasi terkait impor amunisi tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkannya. Menurut dia, amunisi-amunisi itu diimpor untuk kepentingan Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). Amunisi itu dipakai untuk ajang perlombaan yang akan digelar Perbakin. ”Infonya begitu,” jelasnya. (byu/idr/c10/oki)

Tags :
Kategori :

Terkait