Gugatan Blue Eyes Ditolak, Syahrini Siap Hadapi Banding

Jumat 23-11-2012,09:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Pengadilan Negeri (PN) Bogor akhirnya memutuskan menolak gugatan Blue Eyes yang menuntut ganti rugi sebesar Rp2,2 miliar kepada Syahrini, Kamis (22/11). Kuasa hukum Syahrini, Ferry Firman, mengatakan, dalam persidangan perdata tersebut Blue Eyes tidak bisa membuktikan wanprestasi Syahrini. Makanya, mantan pasangan duet Anang Hermansyah itu lolos dari tuntutan Blue Eyes. \"Majelis hakim menyatakan penggugat (Blue Eyes, red) enggak mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan Syahrini dan adiknya,\" kata Ferry. Ferry juga menjelaskan bahwa ketua majelis hakim PN Bogor menolak semua eksepsi yang diajukan pihak Blue Eyes. \"Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Gugatan Blue Eyes ditolak majelis hakim,\" ungkapnya. Soal rencana banding Blue Eyes, Ferry mengaku kliennya siap menghadapinya. \"Itu hak penggugat, kami siap hadapinya. Kalaupun banding buang-buang waktu. Hasilnya pasti sama, pertimbangan majelis hakim jelas,\" tandasnya. Sebagaimana diketahui, pada 27 Januari 2011 silam, Syahrini membatalkan manggung di Club Eyes, Bali. Pasalnya, dokter meminta seluruh keluarga mendampingi ayahnya Dadang Zaelani yang terbaring koma di RS MMC Jakarta. Pada 28 Januari 2011, Dadang meninggal dunia. Blue Eyes lalu meminta Syahrini untuk mengembalikan DP honor sebesar Rp60 juta, namun Syahrini menolak dan menawarkan jadwal baru. Atas tawaran tersebut, Blue Eyes pun menolak selanjutnya mengajukan gugatan perdata di PN Bogor. (abu/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait