Pendamping Desa Tentukan Arah Pembangunan Desa

Minggu 15-10-2017,23:11 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Peran pendamping tenaga desa dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan. Pembangunan desa menjadi salah satu fokus pemerintah hingga saat ini. Salah satu yang dilakukan dengan adanya program tenaga pendamping. Koordinator Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (PED) Kabupaten Cirebon Muhdis mengatakan, pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung yang besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa. \"Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli (TA) merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih seperti halnya tata kelola keuangan Dana Desa dan ADD,\" ujarnya pada Radar, Selasa (10/10). Saat ini, sebutnya, di Kabupaten Cirebon ada 62 PD, PLD ada 109 orang dan TA ada 6 orang. \"Pemerintah pusat mengalokasikan dana yang sangat besar bagi pembangunan desa. Begitu juga dukungan anggaran dari pemerintah provinsi. Ketersediaan anggaran ini, apabila dikelola dengan tepat dapat mendorong akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, makanya peran PD, PLD dan TA sangatlah penting,\"paparnya. Dengan alokasi dana desa yang tiap tahunnya meningkat, dikatakannya, berpotensi terjadi penyimpangan apabila aparat desa tidak paham ketentuan yang mengaturnya dan berimbas pada banyaknya aparat desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum, atau mengundurkan diri dari tugasnya. Untuk itu para tenaga pendamping desa memegang peran penting sehingga peran dan tugasnya harus ditingkatkan dan dipantau terus. Lebih lanjut, kata Muhdis, Pendamping Desa bertugas mendampingi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. \"Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan menuturkan, para pendamping desa ini sangat menentukan arah pembangunan desa. Sebagai contoh bagaimana di desa tersebut dapat mengelola dana desa Rp 1 miliar lebih dengan tepat dan tidak melanggar hukum. Pendamping desa juga tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. \"Tentu mereka juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" tukasnya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait