Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Selasa 24-10-2017,11:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

MAJALENGKA-Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, dan kali ini terjadi di wilayah Kecamatan Palasah. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK mengatakan pelaku berinisial DRD, warga Kecamatan Palasah. Pelaku mencabuli anak laki-laki di bawah umur yang rata-rata berusia 12-13 tahun, dengan membujuk dan mengancam korban. “Hingga Jumat tanggal 8 September 2017 pukul 15.00 di rumah pelaku, korban dicabuli oleh pelaku dan untuk barang buktinya kepolisian telah mengamankan 1 stel pakaian korban,” katanya saat melaksanakan ekpos di ruangan unit Reserse Kriminal Polres Majalengka. Agar ada efek jera, sanksi yang diberikan kepada pelaku ialah Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. “Sebagai upaya antisipasi saya berharap dengan ditangkapnya pelaku pencabulan anak di bawah umur, orang tua dan masyarakat lebih meningkatkan pengawasan kepada buah hati,” jelasnya. Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda menambahkan untuk mengantisipasi kasus tersebut peran serta orang tua, guru maupun masyarakat terus ditingkatkan. “Pada dasarnya mencegah kasus kekerasan sama halnya membantu mengurangi tingkat kekerasan yang kerap mengancam anak-anak. Bahkan KPAD siap memberikan pembinaan kepada para anak yang menjadi korban kekerasan,” terangnya. Orang tua harus lebih intensif mengawasi aktivitas harian anak. Contohnya terus menerus memantau keseharian anak. Jalin komunikasi secara intensif agar lebih memahami kebutuhan dan keinginan anak, dan yang paling penting kenali orang dewasa yang berada di sekitar anak. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait