CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon mengamankan bandar pil koplo di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial RS (23) warga Desa Dakota, Kecamatan Muarabatu, Provinsi Aceh yang tinggal di Desa Kudukeras. Penangkapan itu, bermula saat polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada penjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di obat dan kosmetik yang terletak di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskoba Polres Cirebon. Saat melakukan penyelidikan, Satreskoba mendapati fakta adanya peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di toko obat dan kosmetik. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. \"Pelaku ini berhasil diamankan pada Jumat (20/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku saat diamankan telah terbukti menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berjenis obat-obatan atau pil tanpa izin edar,\" kata Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Indra Sani, Senin (23/10). Indra mengatakan, dari penangkapan tersebut anggotanya berhasil menyita banyak barang bukti. Di antarannya 1.350 butir pil trihex, 545 butir pil tramadol dan 220 butir pil exsimer serta uang senilai Rp 136.000. \"Pelaku bersama dengan barang buktinya kini kita diamankan di Mapolres Cirebon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" katanya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (cecep)
Satreskoba Polres Cirebon Bekuk Bandar Pil Koplo Asal Aceh
Selasa 24-10-2017,20:08 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :