Hari Ini, Massa Wahid Kepung Panwaslu

Selasa 27-11-2012,09:49 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tidak Gentar, Panwaslu Ancam Balik akan Pidanakan Wahid CIREBON - Ancaman yang dilakukan Calon Wali Kota (Cawalkot) H Yuyun Wahyu Kurnia akan mendemo Panwaslu, tampaknya bukan isapan jempol. Hari ini, massa pendukung pasangan Yuyun-Idris (Wahid) bakal meluruk kantor Panwaslu di Jl RA Kartini Kota Cirebon. Yuyun menuding sikap Panwaslu selalu merugikan pasangan Wahid dengan mendesak KPU untuk mencoretnya. Ketua Panwaslu H Wasikin Marzuki dengan terang-terangan meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Wahid, dengan menuding memalsukan surat dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon tentang keterangan Yuyun menunaikan ibadah haji. “Saya tidak tahu kenapa Panwaslu justru selalu menjatuhkan Wahid,” ujarnya penuh tanda tanya, kemarin. Yuyun akan memaklumi jika Panwaslu menganggap Wahid tidak punya cukup waktu untuk memenuhi kekurangan persyaratan dukungan KTP. Tapi Panwaslu malah menuding dirinya memalsukan surat keterangan dari Kemenag. Padahal kedua surat itu asli dan ditandatangani langsung Kepala Kemenang Drs H Abudin. “Yang tidak saya terima justru Wahid disinyalir memalsukan surat dari Kemenag. Kalau soal dukungan KTP kurang masih saya terima dan sekarang terus mengejar input data. Saya heran apa maunya  panwaslu, Wahid selalu diobok-obok, saya tidak ngoyo bisa nyalon,” tegasnya. Tidak hanya itu, mantan ketua DPD KNPI Kota Cirebon ini justru akan beralih menuntut ketua Panwaslu karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Meskipun hanya diduga, namun publik menganggap dirinya memalsukan surat. “Padahal tuduhan itu tidak benar. Kita lihat saja nanti siapa yang akan dituntut, saya atau dia yang balik saya tuntut,” tegas Yuyun di sela-sela menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Gunung Jati, kemarin (26/11). Pria berkacamata ini juga menegaskan akan mengerahkan pendukungnya untuk melakukan demo besar-besaran ke kantor Panwaslu. Bahkan, dirinya sudah mengantongi izin dari pihak kepolisian untuk melakukan unjuk rasa tersebut. Awalnya pendukung Wahid akan demo Senin kemarin, namun karena ada kunjungan istri wakil presiden, akhirnya demo diundur. Ketua Kadin Kota Cirebon ini juga menantang Panwaslu untuk membuktikan surat dari kemenag adalah surat palsu, sehingga jangan sampai melemparkan bola panas ke publik, padahal itu tidak benar dan menyesatkan. “Saya tegaskan surat dari kemenag itu benar-benar asli dan ditandatangani langsung Kepala Kemenang Drs Abudin,” tandasnya lagi. Yuyun masih memaklumi sikap Panwaslu yang mempermasalahkan angka 10 ribu KTP dukungan yang dianggap tidak sah. Dia juga tidak mempersoalkan, walaupun dua tahun menghimpun KTP tapi dalam waktu satu pekan puluhan ribu KTP itu bisa digugurkan. Tetapi yang membuat dirinya menyesalkan, justru selama ini ada kecenderungan Panwaslu melakukan imajinasi hukum sendiri, termasuk statamen bahwa Wahid tidak akan lolos. Padahal hingga saat ini masih ada waktu jeda, tapi pada kenyataannya di media massa dua kali Panwaslu ngotot supaya Wahid dicoret. “Padahal sudah jelas masih ada masa waktu perbaikan. Termasuk kecenderungan Panwaslu yang menjadi pemegang kebijakan, dan getol sekali Wahid dihabisi,” katanya. Kepala Kemenag Kota Cirebon, Drs H Abudin saat dikonfirmasi  menyesalkan institusinya dilibatkan di persoalan-persoalan politik. Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa kedua surat Kemenag yang selama ini dipolemikkan sebenarnya memang benar-benar asli dan diterbitkan oleh institusinya. Untuk itu, dia berharap pihak-pihak terkait untuk tidak membawa-bawa Kemenag dengan persoalan politis. “Surat itu asli dari Kemenag, memang nomor suratnya sama. Isinya sebenarnya tetap sama yakni menerangkan tentang Yuyun Wahyu Kurnia berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci,” bebernya. Mantan Kasi penyelenggaraan haji dan umroh Kabupaten Cirebon ini juga menjelaskan, stafnya sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, dan setelah dijelaskan bahwa surat asli, maka pihaknya menganggap tidak ada lagi persoalan  yang diperdebatkan. Anggota KPU, Dita Hudayani SH saat dikonfirmasi mengaku KPU sudah melakukan klarifikasi ke Kemenag tentang polemik dua surat dari Kemenag. Hanya saja Dita enggan menjelaskan hasil dari klarifikasi karena yang berkepentingan memberikan penjelasan adalah komisioner lain. “Yang ditugasi Pak Subhan, silakan tanyakan ke Pak Subhan Alba,” kata Dita. Sayangnya Subhan Alba saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya ternyata tidak aktif. Sedangkan Ketua Panwaslu H Wasikin Marzuki saat dikonfirmasi perihal rencana demo Wahid dan surat dari Kemenag menyatakan tidak gentar. “Silakan saja,” tegasnya. Wasikin beralasan Panwaslu tidak sembarangan dalam memberikan pemaparan dan data. Apa yang disampaikan Panwaslu tempo hari kepada sejumlah wartawan, merupakan bagian dari dinamika kerja dan tugas Panwaslu. “Kami memiliki tugas menjadi pengawas jalannya pemilu. Dari awal hingga akhir,” kata Wasikin kepada Radar, Senin (26/11). Menurut Wasikin data dan fakta yang didapat, bukan atas dasar suka atau tidak suka. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Surat Keterangan dari Kementerian Agama Kantor Kota Cirebon Nomor: Kd.10.20./I/HJ.08/1266/2012 yang ditandatangani Kepala Kantor Drs H Abudin MAg, diduga dibuat bukan oleh pejabat Kementerian Agama Kota Cirebon. “Surat itu tidak bertanggal dan untuk cuti kedinasan. Kami sudah klarifikasi kepada dua karyawan Depag,” terangnya. Terkait keabsahan surat dari Kementerian Agama Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon akan melaporkan kasus tersebut sebagai pidana murni. Selain itu, pasangan Wahid dianggap belum memenuhi syarat untuk lolos sebagai pasangan bacawalkot. “Setelah kami melakukan verifikasi factual, ternyata pasangan Wahid kurang memenuhi syarat untuk lolos. Dari 19.339 menjadi 8.644. jadi, mereka kurang 9.210 dukungan lagi,” ungkapnya. Menurut peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012, dalam pasal 89 huruf a menjelaskan, jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan, paling sedikit dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum menjadi 18.420. “Itu harus dilengkapi dalam waktu tujuh hari. Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 pasal 89 huruf b,” terangnya. (abd/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait