Yuliarso: Kepsek Itu Pemburu Dollar
KEJAKSAN - Perda Kota Cirebon Nomor 6 tahun 2007 tentang Pendidikan, dinilai sarat muatan politik. Pembuatan perda itu disinyalir untuk mengakomodasi kepentingan politik Wali Kota Subardi yang akan kembali mencalonkan diri jadi E1 pada pilwalkot 2008.
Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, H Yuliarso BAE kepada Radar, Rabu (28/11). Yuli, biasa ia disapa, mengaku telah membaca Perda Pendidikan. Ia menyimpulkan dalam pasal perpasalnya penuh muatan politik dan kepentingan kelompok tertentu. Yuli memaklumi, saat itu Wali Kota Subardi akan kembali mencalonkan diri jadi kepala daerah untuk dua periode. “Perda tersebut tidak proporsional, karena hanya mengakomodir kepentingan golongan tertentu,” ujarnya.
Dugaan Yuliarso semakin kuat, sebab setelah perda disahkan, banyak calon kepala sekolah (cakep) mengikuti pendidikan dan tes cakep. Diduga, mereka yang ikut tes merupakan cakep yang telah diakomodir. Selain itu ada pula beberapa kepsek yang tetap dipertahankan. Yui menyebutkan, ke depan Komisi C akan mengkaji dan mempelajari Perda Pendidikan lebih mendalam, guna melakukan perubahan. “Jadwal kami padat. Setelah banggar selesai, Perda Pendidikan akan kita ubah. Tujuannya agar aturan tentang dunia pendidikan semakin jelas,” tutur politisi Demokrat.
Sampai April 2013 nanti, lanjut Yuli, wali kota dan kadisdik masih sama. Harusnya kadisdik dan Wali Kota Subardi segera melakukan pelantikan atas sembilan cakep. “SK dan yang melantik tetap wali kota. Jadi, segera selesaikan masalah calon kepsek itu,” desaknya.
Yuliarso mengungkapkan idealnya seorang kepsek cukup menjabat dua sampai tiga tahun. Meskipun dimungkinkan untuk lebih dari itu. Alasannya, jika hanya dua sampai tiga tahun dan tanpa uang sogok, maka kinerja kepsek benar-benar akan maksimal. Tidak selalu berpikir tentang uang dan mengembalikan setoran yang nilainya mencapai ratusan juta. “Cukup dua sampai tiga tahun, lalu diganti. Kalau kelamaan akan membangun pemasukan tidak jelas untuk menutupi uang yang disetor (guna menyogok jadi kepsek, red). Ada yang sampai Rp150 juta setornya. Kepsek itu pemburu dollar,” paparnya.
Sementara itu, pengurus Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Drs Salmon MPd menyatakan, masalah calon kepsek yang belum dilantik harus segera diselesaikan. Menurutnya, wali kota harus segera mengangkat sembilan cakep yang telah lulus tes dan ujian. Dalam pengangkatan tersebut, harus menggunakan sistem ranking yang telah ditentukan oleh tim penilai. Disdik harus mengusulkan sesuai ranking. “Jangan ditukar-tukar. Yang ranking satu harus didahulukan. Jangan ranking sembilan dilantik duluan karena ada sesuatu,” ucapnya.
Pengamat Pendidikan Oding Tukhrojin MPd menambahkan, saat ini calon cakep tidak segera dilantik karena ‘ditunda’. “Ditunda itu singkatan ‘menunggu duit datang. Jadi kalau tidak setor, jangan harap bisa dilantik,” tegasnya.
Akademisi IAIN Syekh Nur Jati itu menyebutkan, cara-cara normatif dan sesuai prosedur sudah sangat tidak berlaku. Jika ada yang masih menggunakan cara seperti itu, akan ditinggalkan dan dianggap ketinggalan jauh. Sebab asumsi normatif sudah tidak lagi digunakan. Mengingat kepentingan politik dan asumsi bisnis dan uang yang berbicara. “Masak mau dilantik gratis? Wani piro? Tunggu duit datang, baru dilantik. Banyak mafia pendidikan yang bergentayangan,” bebernya. (ysf)