Pemasangan Tipping Box di Rumah Makan dan Restoran Masih Bisa Dicurangi

Rabu 08-11-2017,15:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  Pemasangan tipping box di sejumlah restoran Kota Cirebon dinilai efektif menyumbang peningkatan dari sektor pajak restoran. Sebagai kota perdagangan dan jasa, pajak restoran memang menjadi tumpuan pendapatan asli daerah (PAD). Tapi, benarkan tipping box efektif mendongkrak PAD? USAHA kuliner di Kota Cirebon kian bertumbuh setidaknya tiga tahun belakangan. Mulai dari kafe hingga restoran bermunculan di berbagai ruas jalan. Secara tidak langsung, bertumbuhnya usaha ini mendongkrak pemasukan dari pajak restoran. Klaim Badan Keuangan Daerah (BKD) mengenai meningkatkan pemasukan pajak daerah dari sektor usaha rumah makan, memang harus diuji. Ada beberapa indikasi terkait dengan kenaikan pajak daerah ini. Pertama, jumlah restoran dan kafe yang terus bertambah. Kedua, pajak daerah dari sektor ini dari tahun ke tahun, memang terus naik. Bahkan selalu melebihi target dengan rata-rata 100 persen. Pemasangan tipping box ini memang baru dua bulan. Perangkatnya juga masih terbatas jumlahnya. Tetapi, BKD sendiri menyebut ada efektivitas dalam setoran pajak daerah. \"Sejauh ini keefektifan pemasangan alat itu kalau dipersentasikan mencapai 60 persen,\" ujar Kepala BKD, H Sukirman MM, kepada Radar, Selasa (7/11). Tipping box yang telah terpasang di restoran-restoran, sebagian besar dinilai sudah memberikan dampak yang baik terkait peningkatan bagi PAD. Untuk tahun ini pemasangan baru 14 unit. Tetapi tahun depan jumlahnya akan ditambah. Data terbaru yang dihimpun BKD, di Kota Cirebon terdapat sekitar 200 restoran. Untuk saat ini berpotensi menyumbang pajak sekitar Rp24 miliar. Di tahun 2017, target pajak restoran terlampaui 124.44 persen atau senilai Rp29.864.640.587.  Padahal, masih ada dua bulan ke depan sampai akhir tahun anggaran. Meski tercatat secara online, apakah tipping box tak bisa dicurangi? Temuan Radar di beberapa rumah makan yang sudah terpasang alat ini, setidaknya sudah menangkap adanya indikasi transaksi tidak tercatat online. Sesekali kasir menggunakan pencatatan manual. Kalau ini dilakukan, otomatis transaksi itu tidak tercatat sebagai omzet maupun pajak. Menjawab soal ini, Maman mengaku belum menemukan kecurangan meski indikasi itu tetap ada. Setiap satu pekan sekali, petugas BKD melakukan monitoring ke restoran yang telah dipasang tipping box. Tujuannya, untuk memantau langsung apakah pihak restoran benar-benar menggunakan alat tersebut. \"Kita intens melakukan monev (monitoring evaluasi) dan pemantauan kepada wajib pajak yang sudah terpasang tipping box itu,\" katanya. Dari hasil evaluasi itu, BKD menyimpulkan, perolehan pajak daerah akan lebih optimal bila dilakukan penambahan alat perekam transaksi untuk restoran dan beberapa sektor lain seperti hotel dan parkir. Dengan harapan, tingkat pemasukan PAD dari item pajak daerah itu dapat lebih meningkat secara signifikan. Hanya saja, karena keterbatasan anggaran, pemasangan tipping box dilakukan secara bertahap. \"Kedepan kami ingin semua dipasang tipping box,\" harapnya. Seperti yang diketahui, saat ini pemasukan pajak daerah dapat terpantau secara online dan real time. Termasuk manfaat pemasangan tipping box, alat itu mampu memberikan informasi di pusat data BKD, tentang transaksi restoran. Bukan hanya kemungkinan kebocoran yang dapat diantisipasi, tetapi dengan sistem ini pula dapat mengukur potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan kenyataan. Selain menerapkan sistem pajak online, usaha meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah juga dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan pajak dan retribusi daerah. \"Hal ini dimaksudkan supaya para wajib pajak mempunyai kesadaran tentang kewajiban yang harus mereka tunaikan,\" jelasnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait