Penumpang KA Kurang dari Tiga Tahun Kena Biaya

Jumat 30-11-2012,09:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru. Jika sebelumnya anak berusia kurang dari tiga tahun tidak dikenakan biaya, namun sejak 1 Desember 2012, penumpang anak berumur kurang dari tiga tahun dikenakan biaya. Asisten Humas KAI DAOP 3 Cirebon, Agus Salim menjelaskan, untuk penumpang anak umur kurang dari tiga tahun namun tidak mengambil tempat duduk, akan dikenakan biaya 10 persen dari harga tiket KA yang dibeli. Sementara bila mengambil tempat duduk sendiri, akan dikenakan biaya 100 persen, sama dengan tarif penumpang dewasa. \"Penumpang anak di bawah tiga tahun yang selama ini tidak dikenakan tiket, per 1 Desember mulai dikenakan tarif. Dan ini berlaku untuk semua kelas kereta api,\" bebernya di ruang kerjanya, kemarin. Agus menjelaskan, penumpang yang membawa anak berusia di bawah tiga tahun, nantinya akan mendapatkan tiket manual sebagai tanda bahwa si anak telah dikenakan biaya. \"Biaya tersebut juga termasuk asuransi,\" tukasnya. Agus juga membeberkan, terjadi perubahan tarif jarak menengah untuk KA Matarmaja, Kertajaya dan Brantas. Untuk kereta Matarmaja yang semula tarif jarak menengahnya sebesar Rp41 ribu, naik menjadi Rp51 ribu. Sementara untuk KA Kertajaya, yang semula Rp41 ribu, menjadi Rp43.500. \"Dan untuk KA Brantas, dari Rp40 ribu menjadi Rp45.500. Di mana tarif jarak menengah ini sama dengan tarif jarak jauh,\" tegasnya. Untuk KA Ekonomi lainnya yang melintas di DAOP 3 Cirebon, seperti Tegal Arum, Kutojaya, Gaya Baru Malam Selatan, Bengawan dan Progo tidak mengalami kenaikan tarif. Sementara itu, Asisten Manager Pemasaran Angkutan Penumpang Daop 3, Jaida juga menginformasikan bahwa per tanggal 15 Desember mendatang, Stasiun Cirebon Kejaksan sudah tidak lagi melayani pemesanan tiket. Pihak stasiun untuk melayani tiket penjualan langsung hari H keberangkatan kereta. \"Sesuai dengan kebijakan direksi bahwa mulai tanggal 15 Desember, tidak ada lagi tiket pemesanan di stasiun. Untuk pemesanan bisa dilakukan di agen-agen resmi yang ada di Kota Cirebon,\" bebernya. Kota Cirebon, kata dia, sudah dikelilingi oleh agen tiket kereta api secara resmi. Bahkan rencananya, penjualan tiket nantinya akan melalui pihak eksternal. \"Hal ini akan kita coba, dan pembelian lewat agen juga kami rasa lebih efektif, karena lebih terjangkau di mana-mana,\" tukasnya. Dalam kesempatan itu juga, jajaran direksi PT KAI DAOP 3 memperkenalkan fasilitas stair lift yang diperuntukkan bagi penyandang cacat untuk melintasi underpass yang mulai beroperasi per 29 November 2012. Stair lift tersebut mampu menampung kapasitas hingga 300 kg. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait