Kuasa Hukum Bos CSI Tidak Tahu Perkembangan setelah Sidang Tuntas

Rabu 15-11-2017,23:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

DARMAJI, satu nama yang cukup berkibar ketika kasus CSI masuk persidangan. Pada sebuah kesempatan sidang pleidoi di PN Sumber, Darmaji mengatakan dana anggota yang sudah telanjur disimpan ke KSPS BMT CSI Syariah Sejahtera akan ditawarkan melalui program restrukturisasi. Darmaji mengatakan, dana akan dikembalikan secara bertahap. Data soal anggota dan dana yang tersimpan akan diklarifikasi melalui tahap validasi. Program restrukturisasi ini menawarkan pengembalian secara berkala. Di mana penawaran tiga bagian. Yaitu anggota yang di bawah satu tahun masa keanggotaanya akan dikembalikan dalam tempo 10 bulan, anggota yang sudah terdaftar 1-2 tahun dikembalikan dalam tempo 20 bulan, dan di atas 2 tahun pengembalian dilakukan dengan tempo 30 bulan. “Uang yang dititipkan akan dikembalikan secara bertahap setelah persidangan selesai,” ujar Darmaji saat membacakan pembelaan di ruang sidang. Pengembalian dana anggota yang dilakukan secara bertahap ini dilakukan selama lima tahun. Dana pengembalian sendiri diambil dari penjualan aset yang saat ini disita JPU. Kuasa hukum memperkirakan aset itu memiliki harga sebesar Rp 300 miliar. Sehingga cukup untuk menutupi pengembalian dana anggota. Namun karena penjualan aset butuh waktu lama, karena itu kuasa hukum meminta waktu sampai lima tahun pengembalian. Lalu, bagaimana saat ini? Saat dihubungi Radar Cirebon, Darmaji mengaku sudah tidak mengetahui lagi perkembangan mengenai pengembalian dana CSI. Secara hukum, tugas dirinya selesai setelah sidang tersebut. Sebab, dirinya hanya mengurusi perkara pidananya. \"Wah saya kurang tahu, belum ikuti lagi perkembangannya,\" ujarnya. Diakuinya, memang pasca putusan sidang, sejumlah anggota mulai melakukan kroscek data anggota di Pusdiklat CSI Palimanan. Tempat itu yang kemudian menjadi lokasi pusat validasi dan verifikasi. Bagi anggota menanyakan, apakah namanya masuk dalam data validasi tersebut atau tidak. Hanya saja untuk urusan pengembalian dana, dia kembalikan lagi ke kejaksaan. “Sekarang kan bola ada di kejaksaan,\" ujarnya. Dalam keteranganya sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Irvan Effendi pernah mengatakan dalam urusan verifikasi dan validasi anggota ini awalnya meminta tolong kepada manajeman CSI. Namun ternyata manajeman CSI sendiri kerepotan untuk melakukan verifikasi anggota. Padahal seharusnya di internal manajeman CSI sudah ada data tersebut. \"Kita juga agak heran, manajemannya sendiri kerepotan untuk memverifikasi anggotanya,\" ujarnya. Maka dari itu, langkah berikutnya yaitu dengan meminta bantuan para anggota CSI untuk memverifikasi anggotanya. Karena anggota CSI bisa lebih mengetahui satu sama lainnya. Hal ini untuk meminimalisasi agar tidak ada penumpang gelap yang mengaku-ngaku anggota CSI. Irvan menyebutkan, jumlah anggota sebanyak 1.600 hingga 2.000 itu yang disebutkan dalam pengadilan saat sidang pledoi oleh kuasa hukum sendiri itu masih simpang siur. Sehingga perlu dipastikan keakuratan data jumlah anggota. Menurut Irvan, tidak ada dari pihak kejaksaan menunda-nunda soal pengembalian aset yang disita. Hanya saja kejaksaan perlu ketelitian dalam hal ini. Apalagi menyangkut kepentingan orang banyak. \"Yang jelas kan aset sudah disita oleh penyidik Mabes Polri, dan nanti pelaksanaan pelelangan seperti apa, kita perlu konsultasikan dengan pimpinan,” ujarnya. Sempat ada gagasan dari internal kejaksaan untuk membuka posko guna menampung verifikasi anggota CSI. Namun hal ini terkendala teknis. Salah satunya khawatir ada yang mengaku-ngaku anggota CSI. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait